Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Soal Gaji Staf Khusus Gubernur Nurdin Abdullah, Zulham Arief Buka Suara
Pemerintah Provinsi Sulsel ikut menonaktifkan sementara staf khusus Gubernur Susel, (non aktif) atau Stafsus Gubernur Nurdin Abdullah.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Sekarang, lanjut Darmawan, kinerja stafsus Nurdin Abdullah tidak ada.
"Selama Gubernur Nonaktif, tidak ada yang dibantu. Jadi tidak ada penilaian dalam pembayaran. Jadi per Maret dihentikan dulu pembayaran gajinya," katanya.
"Sehingga, selama Gubernur menjalani proses hukum, stafsus Gubernur juga dinonaktifkan sementara. Jadi tidak diberhentikan, karena gaji mereka tidak berada di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)," tambahnya.
Darmawan Bintang mengatakan, dalam SK ada 9 stafsus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang terdata.
Ia menyampaikan, Juru Bicara Gubernur Nurdin Abdullah di bawah Diskominfo.
Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga.
Apakah gaji juru bicara Gubernur mencapai Rp 25 juta?
"Sama Pak Amson kalau itu," kata Darmawan Bintang.
Jika benar gaji seorang jubir mencapai Rp 25 juta maka, akan mengalahkan gaji gubernur dan wakil gubernur Sulsel.
Besaran pemasukan gubernur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden RI yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.
Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Sejauh ini belum ada peraturan yang mengatur gaji kepala daerah.
Artinya belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.
Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berikut nama- nama Stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel:
- Fahmi Ismail
- Bunyamin H Arsyad
- Raysen Wijaya Kusuma
- Andrew Mulia
- Nikita Andi Lolo
- Zulham Arief
- Arif
- Muh Hasanuddin Taiben
- Abdul Rauf Alauddin Said
- Zulhajar
- Arman
- M Rusdi
- Rendra Darwis
- Munawir Akil
- Moh Anugerah
- Haeruddin.
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95