Tribun Bulukumba
Polemik Pembongkaran Median Jalan Samratulangi Bulukumba, Ketua DPRD: Kembalikan ke Posisi Semula
Ketua DPRD Bulukumba H Rijal, meminta agar median Jalan Samratulangi, di Kecamatan Ujung Bulu, dikembalikan ke posisi semula.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba H Rijal, meminta agar median Jalan Samratulangi, di Kecamatan Ujung Bulu, dikembalikan ke posisi semula.
Pasalnya, pembongkaran aset yang dilakukan dinilai tanpa penelitian yang matang.
Bahkan, DPRD kata dia, tak dilibatkan dalam pembongkaran tersebut.
Penyampaian berupa surat juga tak ada yang sampai kepada wakil rakyat.
"Setelah mendengar penjelasan, baik dari Ibu Sekda maupun dari OPD terkait dan penjelasan dari seluruh rekan-rekan anggota DPRD,ita tarik sebuah kesimpulan, bahwa aset itu harus dikembalikan ke posisi semula," kata legislator PPP itu, Rabu (21/4/2021).
Rijal kembali menegaskan, bahwa di pemerintahan Andi Utta-Edy Manaf saat ini, diharap agar eksekutif dan legislatif dapat bersinergi dengan baik.
"Kita tidak serta merta menerbitkan rekomendasi tanpa memperoleh fakta-fakta di lapangan. Makanya kita sangat berharap, setelah rekomendasi ini terbit, bagaimana sikap pemerintah daerah dan langkah selanjutnya" kata Rijal.
Rijal mengaku tak mau berbicara lebih jauh soal individu dari pemilik SPBU tersebut.
Namun, pihaknya lebih menekankan ke aspek regulasi.
Apalagi, ada fungsi pengawasan yang melekat pada mereka di DPRD selaku wakil rakyat.
"Kami tidak serta merta menerobos ke individu pemilik SPBU. Hanya saja, fungsi pengawasan kami sangat menyayangkan, di mana surat dari pengusaha ke bupati tersebut, harusnya kan ada tembusan yang harus diketahui DPRD. Tapi ini kan tidak ada," jelasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya, saat RDP, Senin (19/4/2021) lalu, Kabid Aset BPKD Bulukumna, A Awal Nurhadi mengatakan, terkait pembongkaran dan pemindahan aset ini, pihaknya mendapat tembusan surat dari Dishub.
"Mengenai isi suratnya, yakni rencana pemindahan median jalan yang panjangnya kurang lebih 20 meter," ujarnya.
Menurut Awal Nurhadi, setelah pihaknya membaca surat dari Dishub, dampak dari kegiatan tersebut, tidak ada penghapusan aset dan tidak mempengaruhi neraca aset.
Secara umum, lanjutnya, median jalan itu kapitalisasi aset dari aset induknya, yakni ruas Teko-Lajae.
"Di median jalan ada juga lampu jalan. Alhamdulillah tidak ada aset yang hilang. Cumam dipindahkan dari lokasi sebelumnya ke lokasi berbeda" jelas Awal Nurhadi. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi