Komisi Pemberantasan Korupsi
Penyidik KPK Diduga Palak Walkot Tanjungbalai Hingga Rp 1,5 Miliar
Oknum penyidik KPK itu dikabarkan meminta uang hampir Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Namun, laporan yang diterima Dewas KPK itu masih secara lisan.
TRIBUNTIMUR.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima laporan dugaan pemeresan oleh oknum penyidik KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Oknum penyidik KPK itu dikabarkan meminta uang hampir Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Namun, laporan yang diterima Dewas KPK itu masih secara lisan.
”Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).
Sayangnya, Tumpak tidak merespons saat ditanya apakah informasi penyidik KPK minta uang itu benar atau tidak.
Ia tak memberikan pernyataan ketika ditanya apakah Dewas KPK sudah memberikan instruksi ihwal dugaan kejadian itu. Demikian pula Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang dihubungi melalui pesan singkat tak merespons saat dikonfirmasi mengenai kasus ini.
Sebelumnya informasi dugaan oknum penyidik KPK memeras Wali Kota Tanjungbalai beredar di kalangan awak media.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum penyidik KPK itu meminta uang hampir Rp 1,5 miliar kepada Syahrial dengan iming-iming bakal menghentikan kasus yang kini menjerat Wali Kota Tanjungbalai itu.
KPK sendiri saat ini memang tengah menyidik kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada tahun 2019.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Namun demikian, konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan.
Hal ini tak lepas dari kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa.
"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali.
Pada waktunya nanti, kata Ali, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara beserta alat buktinya.
Selain itu bakal dibeberkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut pasal sangkaannya.
Terkait kasus ini KPK pada Rabu (21/4) kemarin sudah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada.