Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan

Izin Tarawih, Wanita Cantik Malah Pergi ke Rumah Kosong Bareng Pacar untuk 'Ritual', Ujung-ujungnya

Izin tarawih ke ortu, wanita cantik malah pergi ke rumah kosong bareng pacar untuk 'ritual', ujung-ujungnya

Editor: Ansar
TNP Photo Illustration: Jeremy Long
Ilustrasi- Izin Tarawih, Wanita Cantik Malah Pergi ke Rumah Kosong Bareng Pacar untuk 'Ritual', Ujung-ujungnya 

Setelah penyelidikan rampung, polisi lalu menjemput tersangka di kediamannya di Desa Pinang Mas pada Senin (19/4/2021) malam.

Saat dijumpai polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan ia pun digiring ke Mapolres Ogan Ilir guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan ia mengakui perbuatannya," tegas Robi.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian saat mengalami tindakan asusila oleh tersangka.

Sementara tersangka Fajri mengakui perbuatannya karena mengaku sayang pada korban dan takut kehilangan.

"Saya sangat cinta. Saya tidak mau dia (korban) ke mana-mana, lepas dari saya," ujar tersangka.

Pemuda di Jabar Dibekuk Jelang Berbuka

AY (22), warga Desa Imbanagara, Ciamis, Jawa Barat, sejak Kamis (15/4/2021) malam mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.

Pelaku diciduk petugas di rumahnya tanpa perlawanan, hanya setengah jam menjelang waktu berbuka (magrib).

Pelaku dituding sudah melakukan tindakan asusila dengan seorang gadis bawah umur, P (16), yang masih berstatus pelajar.

Kasus yang menimpa AY ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, yang didampingi Kasatreskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, kepada para wartawan Sabtu (17/4/2021), pada suatu hari tahun 2020 AY mengajak P ke sebuah hotel di kawasan Ciamis.

Saat berada di kamar hotel itu, pelaku melancarkan aksinya sehingga diduga terjadilah hubungan terlarang, hubungan suami istri di luar pernikahan.

AY dicokok petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada hari ketiga bulan puasa, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 17.15 atau setengah jam menjelang waktu berbuka tanpa perlawanan.

Pelaku dijerat ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved