Penodaan Agama
Ini Alasan Polri Pertimbangan Tak Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan untuk tidak mencabut paspor Jozeph Paul Zhang
TRIBUNTIMUR.COM - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan untuk tidak mencabut paspor tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang.
Menurut Agus, keputusan tersebut diambil setelah Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait rencana pencabutan paspor tersebut pada Selasa (20/4/2021) kemarin.
Dari pertimbangannya, pencabutan paspor disebut dapat membuat Jozeph berstatus tanpa negara alias stateless.
Hal ini membuat Jozeph menjadi mudah berpergian.
“Sudah tadi koordinasi dengan Imigrasi kita pertimbangkan. Kalau dia menjadi stateless-kan bisa ke mana-mana. Biar aja dulu,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Di sisi lain, ia menyebut pihaknya juga masih tengah mengajukan red notice Jozeph Paul Zhang ke Sekretariat NCB Indonesia di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Perancis.
"Kemarin dari hasil rapat imigrasi dengan berbagai pertimbangan tetap kita upayakan mengajukan red notice ke Interpol. Nanti di Lyon akan dibahas apakah bisa masuk red notice atau tidak," jelas dia.
Dijelaskan Agus, penerbitan red notice tersebut bertujuan agar ruang gerak Jozeph Paul Zhang tertutup.
Pasalnya, dia bakal ditolak untuk bepergian ke negara manapun.
"Ya mudah-mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia mau negara-negara yang masuk, Interpol akan menolak kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana," tukasnya.
Pengajuan Red Notice
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menerbitkan red notice terhadap tersangka penodaan agama yang mengaku nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pengajuan red notice nantinya akan diberikan ke Sekretariat NCB Indonesia di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Perancis.
"Kemarin dari hasil rapat imigrasi dengan berbagai pertimbangan tetap kita upayakan mengajukan red notice ke Interpol. Nanti di Lyon akan dibahas apakah bisa masuk red notice atau tidak," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Dijelaskan Agus, penerbitan red notice tersebut bertujuan agar ruang gerak Jozeph Paul Zhang tertutup.