Polemik Partai PKB
Kader PKB Bantaeng Dorong Muktamar Luar Biasa, Sebut Ada Pelanggaran AD/ART
Dorongan Muktamar Luar Biasa kembali datang dari kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Sulawesi Selatan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dorongan Muktamar Luar Biasa kembali datang dari kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Sulawesi Selatan.
Setelah usulan dari kader PKB Kabupaten Jeneponto dan Sinjai, kini kader asal Kabupaten Bantaeng juga mengusulkan hal serupa.
Kader PKB Bantaeng Muhammad Shabran Dahlan menilai partai besutan Muhaimin Iskandar itu Musyawarah Cabang baru-baru ini tidak seusai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Shabran juga mempertanyakan pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bantaeng.
"Tak ada muscab resmi, yang ada hanyalah musyawarah asal-asalan, kalau tak salah hanya melibatkan kurang dari 5 pengurus inti tanpa pengurus kecamatan," kata Shabran kepada Tribun Timur, Selasa (20/4/2021).
Shabran mengatakan, Muscab PKB Bantaeng baru-baru ini hanya hanya melibatkan anggota fraksi PKB DPRD Kabupaten Bantaeng, sesama elite dan kader-kader yang dianggap telah jadi saja.
Sedangkan dirinya sebagai Sekretaris DPC PKB ketika itu tidak dilibatkan. Shabran menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Bantaeng sejak tahun 2016 lalu.
Ia mengatakan, mekanisme pemberhentian dirinya sebagai sekretaris
sangat jauh dari kesan etis.
Menurutnya, pemberhentiannya oleh PKB tak lagi mengedepankan komunikasi yang efektif terhadap pengurus inti, baik ketua, sekretaris, dan dewan syuro.
"Termasuk tidak lagi menggunakan mekanisme yang diatur oleh AD/ART," terang Shabran.
Shabrang mengklaim tidak ada bahasa pemberhentian, dicopot atau dipecat dalam pemberhentiannya sebagai sekretaris DPC PKB baru-baru ini.
Shabrang mengaku dituding tidak aktif lagi sehingga proses penggantian dilaksanakan tanpa dirinya. Termasuk tanpa komunikasi ke dirinya dan ke ketua DPC.
"Padahal berdasarkan aturan AD/ART kepengurusan dibentuk berdasarkan musyawarah mufakat dengan mekanisme yang diatur melalui musyawarah cabang," ucap Shabran.
Ia menegaskan, sejatinya musyawarah cabang harus melibatkan unsur kepengurusan di tingkat kecamatan yang disebut dengan istilah DPAC. Dewan pimpinan anak cabang yang telah di-SK-kan secara definitif oleh DPP.
"Dan itu dilanggar, kepengurusan dibentuk seolah hanya kesepakatan para elite-elite yang masih dipakai, jadi bukan musyawarah tapi konkalikong yang dikemas dengan kesan yang seolah resmi," kata Shabran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kader-sekaligus-mantan-sekretaris-dpc-pkb-kabupaten-bantaeng-muhammad-shabran-dahlan204.jpg)