Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penistaan Agama

Ini Langkah Pemerintah Terhadap Tersangka Penodaan Agama Jozeph Paul Zhang

penyidik telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Sebaliknya, penyidik juga akan melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan

Editor: Muh. Irham
handover
Bareskrim Mabes Polri sudah menaikkan status Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka meski akui tak lagi menjadi WNI. Namun, seorang WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya butuh persetujuan presiden. 

TRIBUNTIMUR.COM - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tengah mengajukan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang kepada interpol di Perancis.

Menurut Ahmad, penyidik telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Sebaliknya, penyidik juga akan melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice terlebih dahulu.

"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon, Prancis," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Dijelaskan Ahmad, dasar pengajuan red notice adalah penerbitan Jozeph Paul Zhang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 April 2021 kemarin.

Ia mengatakan penerbitan red notice tersebut menjadi dasar kepolisian mendeportasi pelaku yang diketahui berada di Jerman. Polri juga terus berkoordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin, Jerman.

"Ada kemungkinan (deportasi). Kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman," ujar dia.

Usai deportasi, nantinya pelaku baru bakal dijemput pihak kepolisian Indonesia di Jerman.

"Penyidik bisa menjemput ke sana. Kita tunggu saja karena proses penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Set NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke interpol yang ada di kota Lyon Prancis. Itu mekanismenya. Dan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih," ujarnya.

Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penodaan agama usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTubenya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya kini masih berupaya terus memburu keberadaan tersangka.

"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi.

Ia menjelaskan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021). "Sejak kemarin ditetapkan tersangka," jelasnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang.

Menurutnya, penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai buron dalam kasus ini.
"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang.

"Kita koordinasikan dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice. Apakah nanti lolos kajian interpol," ujarnya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka yaitu pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ahmad.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved