THR
KABAR GEMBIRA, Pemerintah Pastikan THR PNS dan TNI/Polri 2021 Tidak Dipotong dan Cair Lebih Awal
Selain pencairan yang dipercepat, pemerintah juga memastikan bahwa THR tidak akan dipotong seperti tahun lalu dengan alasan pandemi Covid-19.
"H-7 atau H-5 kita bikin harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," tegasnya.
Pemerintah menjanjikan, THR tidak hanya diberikan untuk PNS aktif tapi juga pensiunan.
Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.
THR PNS tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
Penasaran berapa banyak THR yang akan diterima PNS?

Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.
Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV untuk Anda yag penasaran.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)