Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penistaan Agama

Ini Nama Asli Jozeph Paul Zhang, Kemenlu Mengaku Tak Tahu Keberadaannya

Jozeph ternyata sudah meninggalkan Indonesia sejak 11 Januari 2018 dan diduga kini berada di Jerman.

Editor: Muh. Irham
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Jozeph Paul Zhang (Facebook/ YouTube) 

TRIBUNTIMUR.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menemukan titik terang keberadaan Jozeph Paul Zhang, seorang Youtuber yang diduga menghina agama Islam dan mengaku sebagai nabi ke-26.

Jozeph ternyata sudah meninggalkan Indonesia sejak 11 Januari 2018 dan diduga kini berada di Jerman.

”Diduga yang bersangkutan ada di luar negeri. Sampai sejauh ini ada di Jerman,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Rusdi mengatakan, Polri juga telah menerima banyak laporan polisi yang memprotes terkait konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang.

Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.

Rusdi memastikan penyidik Polri tengah terus berupaya menyelesaikan perkara ini. Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas.

"Langkah-langkah yang telah diambil Polri yang pertama Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol," jelasnya.

Polri juga bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Rusdi.

Dijelaskan Rusdi, penetapan DPO terhadap Jozeph akan menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice. Hal ini juga menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.

"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya," jelas dia.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.

"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini, yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," tukas dia.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.

Sementara dihubungi terpisah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut Jozeph Paul Zhang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono. Ia terakhir kali tercatat meninggalkan Indonesia pada 2018.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara berkata bahwa berdasarkan perlintasan Imigrasi, Jozeph pada 11 Januari 2018 menuju Hong Kong.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved