Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sabu Raijua

Istri Yahudi-Spanyol, Anak Sniper, Inilah Sosok Bupati Sabu Raijua Orient P Riwu Namun Dibatalkan MK

Update kasus Pilkada Sabu Raijua 2020 memasuki babak baru, Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan Orient Patriot Riwu / Orient P Riwu Kore

Editor: Mansur AM
DOK PRIBADI
Orient Patriot Riwu profil - Kemenangannya di Pilkada Sabu Raijua baru saja dianulir oleh Mahkmahah Konstitusi karena memiliki kewarganegaraan ganda Warga AS dan Warga Indonesia 

TRIBUN-TIMUR.COM - Update kasus Pilkada Sabu Raijua 2020 memasuki babak baru, Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan Orient Patriot Riwu alias Orient P Riwu Kore.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu Kamis (15/4/2021) dan menganulir kemenangan Orient Patriot Riwu yang telah ditetapkan oleh KPU setempat.

Namun putusan MK tidak membuat pemenang kedua otomatis dilantik jadi kepala daerah.

MK memerintahkan KPU setempat menggelar pilkada ulang dalam waktu 60 hari ke depan usai putusan.

Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT, dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly," ujar Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di gedung MK dilihat Tribunnews via lewat kanal YouTube MK, Kamis (15/4/2021).

Dengan demikian, Thobias Uly sebagai wakil Orient juga ikut gugur.

Namun, MK menyatakan gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang. Perlu digelar pilkada ulang dengan diikuti 2 calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.

Diketahui, kemenangan Orient digugat oleh kontestan Pilbup Saju Raijua, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba.

MK pun menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.

Dikatakan Saldi, Orient memiliki paspor AS hingga 2027, sementara Indonesia memiliki status kewarganegaraan tunggal.

"Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum," sambung Saldi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, paspor Amerika Serikat (AS) milik bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore berlaku hingga tahun 2027.

Bahkan, kata Yasonna, Orient Patriot memiliki paspor Indonesia yang akan berakhir pada 2024, mendatang. Sehingga, dia memiliki dwikewarganegaraan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved