Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kudeta Gus Ami

Wakil Ketua PKB Sulsel Irfan Ilyas Sebut Andi Mappatunru Bohong dan Koruptor

Irfan Ilyas mengatakan Andi Mappatunru terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara sesuai Putusan MA di tingkat Kasasi

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH
Wakil Ketua DPW PKB Sulsel Irfan Ilyas 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Selatan (DPW PKB Sulsel) buka suara soal isu Muktamar Luar Biasa (MLB).

Wakil Ketua DPW PKB Sulsel Irfan Ilyas menilai tudingan Andi Mappatunru tidak benar.

Menurut Irfan Ilyas, rangkain kata-kata Andi Mappatunru bohong dan tidak memiliki bukti.

Karena itu kata Irfan, PKB akan membuat pengaduan kepihak kepolisian atas tuduhan Andi Mappatunru tersebut.

PKB Sulsel mengaku telah berkomunikasi dengan Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lakumham) PKB Sulsel untuk menyiapkan bukti-bukti surat dan saksi guna mengambil langkah hukum.

Ia mengatakan, pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PKB Sulsel sesuai prosesdur yang diatur dalam AD/ART PKB dan perturan partai.

"Semua tahapan, syarat-syarat telah terpenuhi sampai kemudian diterbitkan SK DPW PKB Sulawesi Selatan oleh DPP PKB," kata Irfan Ilyas dalam rilis yang diterima Tribun Timur, Rabu (14/4/2021).

Irfan menambahkan, pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) serentak di Sulsel dilaksanakan menurut kaidah hukum.

Ketua Dewan Syuro PKB Sulsel KH Anwar Sadat dan Wakil Bendahara DPW PKB Sulsel, Irfan Ilyas.
Ketua Dewan Syuro PKB Sulsel KH Anwar Sadat dan Wakil Bendahara DPW PKB Sulsel, Irfan Ilyas. (st hamdana/tribunwajo.com)

Sebanyak 22 DPC PKB kabupaten/kota malaksanakan Muscab.

Dibagi dalam 3 Zona yaitu Zona 1 di Kota Makassar, Zona II di Kabupaten Wajo, dan Zona III Kota Palopo.

Saat ini semua dewan pengurus tingkat cabang sedang menunggu SK dari DPP PKB.

"Dengan demikian tidak benar ungkapan Andi Mapptunru yang menyatakan bahwa ada 12 DPC di Sulawesi Selatan yang berkeinginan dilaksanakn MLB (Muktamar Luar Biasa) PKB," ujarnya.

Irfan Ilyas mengatakan, pemecatan Andi Mappatunru yang dinilai secara sepihak, itu tidak benar.

Menurutnya, pemberhentian Andi Mappatunru dilakukan karena pada saat bersamaan dia harus menjalani hukuman pidana.

Ia mengatakan, Andi Mappatunru terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung di tingkat Kasasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved