Tribun Jeneponto
PB-HPMT Jeneponto Laporkan Tiga Instansi ke APH Atas Dugaan Korupsi
Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (PB-HPMT) mendatangi Mapolres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (PB-HPMT) mendatangi Mapolres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Kedatangan PB-HPMT ke Polres dan Kejari untuk melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan instansi yang ada di Jeneponto.
Instansi yang dimaksud yaitu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Edi Subarga, selaku ketua HPMT Jeneponto mengawal langsung laporan ke Polres dan Kejari.
Ia mengaku bahwa dengan melaporkan instansi tersebut berdasarkan dengan data yang ia pegang.
"Dari beberapa rekomendasi dan pelaporan kami meminta kepada APH dan inspektorat untuk bekerja secara profesional dan progresif," ujar Edi Subarga, Selasa (13/4/2021).
Maka dengan adanya laporan HPMT, segala pihak yang berkaitan segera melakukan tindakan dan menyikapi laporan yang masuk.
"PB HPMT berharap agar Polres dan Kejari Jeneponto dapat mengambil tindakan cepat dalam menyikapi laporan dari HPMT Jeneponto," ungkapnya.
Adapun dugaan korupsi yang dilakukan Disdikbud terkait pembangunan PAUD yang berada di Ci'nong.
Sedangkan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait pembangunan puskesmas Embo.
"HPMT meminta kepada inspektorat untuk memprioritaskan mengaudit Bidang PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam kegiatan pembangunan PAUD percontohan di Ci'nong dengan anggaran Rp. 1.053.000.000 dan puskesmas Embo oleh Dinas Kesehatan dengan anggaran Rp. 7.728.298.000," sebutnya.
Ia juga menuntut Kejari agar segera mengusut tuntas sejumlah dugaan kasus korupsi yang didalam lingkup kerja Disdikbud Jeneponto.
Selain itu, HPMT juga melaporkan pihak RSUD Lanto Daeng Pasewang dengan berbagai jumlah dugaan korupsi.
Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan HPMT salah satunya pertanggungjawaban belanja upah jasa yang dilakukan pihak RSUD.
"Pertanggungjawaban belanja upah jasa kegiatan penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran pada RSUD Lanto Daeng Pasewang tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp. 3.300.977.500,00 dan pembayaran tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 703.810.000,00," beber Edi Subarga.