Khazanah Islam
Masih Ada Sisa Makanan saat Azan Subuh Berkumandang, Boleh Dihabiskan Dulu atau Berhenti Sahur?
alu saat sedang sahur azan berkumandang, padahal makanan belum habis. boleh dihabiskan atau langsung berhenti sahur?
TRIBUN-TIMUR.COM - Ada kalanya Kita telat bangun sahur. Lalu saat sedang sahur azan berkumandang, padahal makanan belum habis.
Lantas apakah makanannya boleh dihabiskan atau langsung berhenti sahur?
Berikut penjelasannya dilansir Tribun-timur.com dari buku berjudul NASTAR (Nanya-nanya Seputar Ramadhan) terbitan Rumah Fiqih Indonesia.
Ada yang beranggapan bahwa saat sahur lalu terdengar adzan sementara masih ada sisa makanan maka boleh lanjut sahurnya.
Mereka biasanya menggunakan hadist shahih berikut:
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ - أَوْ قَالَ نِدَاءُ بِلَالٍ - مِنْ سُحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ - أَوْ قَالَ يُنَادِي - بِلَيْلٍ، لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُوقِظَ نَائِمَكُمْ» متفق عليه
Dari IbnuMasud RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: janganlah adzan Bilal RA mencegahmu dari makan sahur karena sesungguhnya dia adzan di akhir malam agar pulang orang-orang yang sedang sholat malam ke rumahnya untuk membangunkan keluarganya, dan agar bangun orang-orang yang sedang tidur (HR muttafaq alaih)
Kemudian ada hadist lain:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan piring ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga dia habiskan isinya.” (HR. Abu Daud)
Bahkan ada riwayat dimana Umar RA disuruh melanjutkan sahurnya oleh Nabi SAW tatkala adzan telah berkumandang.
Tapi ternyata hadist tidak hanya sampai di sini saja, kita harus teliti maksud dari waktu adzan yang dibolehkan oleh nabi bagi para sahabat untuk melanjutkan makan sahurnya.
Karena ternyata ada dua kali adzan, yakni adzan bilal saat fajar kadzib sebagai pertanda akhir malam, dan adzan kedua yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum yakni ketika menjelang masuk waktu fajar, maka di sinilah makan sahur tidak boleh dilanjutkan.
Sesuai dalam apa yang disebutkan dalam hadist:
أَنَّ بِلاَلاً كاَنَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقاَلَ رَسُولُ اللهِ : كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتىَّ يُؤَذِّنَ بْنُ أُمِّ مَكْتُوْم فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتىَّ يَطْلَعَ الفَجْرُ