Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Ramadhan

Jadwal Salat Lengkap Wilayah Luwu Timur Hari Ini Selasa 13 April 2021

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Ramadhan 1442 H atau awal puasa Ramadhan 1442 H, pada Selasa, 13 April 2021.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
ist
Bupati Luwu Timur, Budiman saat salat tarwih perdana di Masjid Babul Khair, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Senin (12/4/2021) malam 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Ramadhan 1442 H atau awal puasa Ramadhan 1442 H, pada Selasa, 13 April 2021.

Keputusan tersebut setelah Kemenag menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadhan 1442 H pada Senin (12/4/2021) malam.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sudah ada 13 orang yang menyatakan, hilal awal Ramadhan 1442 H terlihat di Indonesia.

"Tanpa ada perbedaan, kami menetapkan, 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada Selasa, 13 April 2021," kata menag.

Kaum muslimin berpuasa dengan harapan mendapatkan pahala.

Namun, apakah orang yang hanya melaksanakan puasa, tapi tak salat tarawih maupun lima waktu mendapat pahala?

Drs H Fathurrrahman Azhari. Mhi menjelaskan,  perlu dipilah dulu apakah seseorang itu meninggalkan salat, karena mengingkari kewajibannya, malas atau tidak sengaja, seperti tertidur atau lupa.

Para ulama sepakat, orang yang mengingkari salat tergolong murtad dan kafir. Hadis Rasulullah SAW: Dari Jabir bin `Abdillah, Rasulullah SAW bersabda: "(Pembatas) di antara seorang muslim dan syirik dan kafir adalah meninggalkan salat."( HR Muslim nomor 257).

Akan tetapi mereka berselisih pendapat terhadap orang yang meninggalkan salat karena malas.

Pendapat pertama: Orang yang meninggalkan salat itu tidak dihukumkan sebagai kafir. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.

Pendapat kedua: Orang yang meninggalkan shalat karena malas adalah fasiq (pelaku dosa besar) dan dia wajib dipenjara sehingga dia mau menunaikan shalat.

Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi. (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah Al Kuwaitiiah, 22/186- 187)

Sedangkan meninggalkan salat karena tidak sengaja, seperti tertidur atau lupa, maka ia tidak termasuk fasiq. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Diangkat dari ummatku dosa karena keliru, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya." (HR Ibnu Hibban).

Dengan demikian, puasa orang kafir tidak sah. Sedang puasa orang fasiq tetap sah, tetapi tidak dapat pahala. Sedang puasa orang yang meninggalkan salat karena lupa atau tertidur, tetap sah dan dapat pahala.

Bagi orang yang puasa tetapi tidak mendirikan salat tarawih, tidak mempengaruhi terhadap puasanya. Soalnya salat tarawih hukumnya sunnah. Namun ia tidak mendapat tambahan pahala yang diperoleh khusus di bulan Ramadan saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved