THR 2021
DENDA & Sanksi Berat Menanti Perusahaan Jika Telat Bayar THR 2021
Kepada perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku akan didenda & kena sanksi.
Editor:
Munawwarah Ahmad
Shutterstock
Ilustrasi THR - Kepada perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku akan didenda & kena sanksi.
Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
Namun, bila tetap tidak mampu membayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku, perusahaan akan dikenakan denda.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan perusahaan atau pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 secara penuh.
Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021
Berita Terkait