Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2021

DENDA & Sanksi Berat Menanti Perusahaan Jika Telat Bayar THR 2021

Kepada perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku akan didenda & kena sanksi.

Shutterstock
Ilustrasi THR - Kepada perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku akan didenda & kena sanksi. 

Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Namun, bila tetap tidak mampu membayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku, perusahaan akan dikenakan denda.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan perusahaan atau pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 secara penuh.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved