Tribun Luwu Utara
Buron Sejak 2019, Pencuri Mobil di Luwu Utara Ditembak Polisi
Pelarian warga Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Ikbal bin Buhari (28) berakhir di sel Polres Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pelarian warga Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Ikbal bin Buhari (28) berakhir di sel Polres Luwu Utara.
Ikbal adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu Utara dalam kasus curanmor dan penipuan.
Dia ditangkap bersama rekannya Sukarnam Parimon di Desa Cendana Hijua, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Minggu (11/4/2021).
Ikbal terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada betis sebelah kanan oleh personel Resmob Polres Luwu Utara.
Lantaran melawan dan ingin melarikan diri saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, Ikbal diburu sejak tahun 2019.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/53/III/2019 tanggal 4 Maret 2019.
Dia kemudian masuk DPO berdasarkan Surat Nomor DPO/25/XII/2019/ResLutra tanggal 30 Desember 2019.
Menurut Syamsul, Ikbal terlibat dalam kasus pencurian satu unit truk Toyota Dyna tipe 130 HT warna merah dan satu unit motor Ninja.
Serta membawa kabur uang senilai Rp 8 juta dari warga Desa Mario, Kecamatan Baebunta.
"Dia (Ikbal) mencuri truk, motor, dan melakukan penipuan uang," kata Syamsul di Mapolres Luwu Utara, Senin (12/4/2021).
Sementara itu, lanjut Syamsul, Sukarnam ditangkap lantaran membantu Ikbal menjual truk.
"Sukarnam Parimon telah membantu pelaku menjual mobil dengan harga Rp 15 juta," katanya.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di ruang Reskrim Polres Luwu Utara.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada kasus lainnya yang dilakukan oleh tersangka Ikbal," tutup Syamsul.