Penembakan Laskar FPI
Komandan Pemburu Laskar FPI Handik Zusen Tangkap John Kei Pasca Promosi Dari Kapolri Idham Azis
Komandan pemburu laskar FPI, AKBP Handik Zusen selama ini dikenal sebagai polisi berani. Kariernya menanjak era Kapolri Jenderal Idham Azis.
Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 13 terdakwa pelaku perusakan, sedangkan sembilan terdakwa pelaku penganiayaan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penyerangan dan perusakan. Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB itu tidak dihadiri langsung oleh ke-22 terdakwa.
Seluruh terdakwa yang berada di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, itu menghadiri sidang secara virtual.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Ia didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Yunus Corwig Rahakbau alias Erwin Richard pada 21 Juni 2020.
Erwin adalah salah seorang anak buah Nus Kei, yang berseteru dengan John Kei.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 2 KUHP," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).
Selain pasal 340 KUHP, John Kei juga dijerat pasal lain, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ia juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Terakhir, John Kei dijerat pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.(*)
Baca juga: Unlawful Killing Laskar FPI Dianggap Pertarungan Reputasi Listyo Sigit dan Karier Fadil Imran
Baca juga: Inilah Sosok Terduga Penembak Laskar FPI Elwira Priadi Zendrato Tewas Kecelakaan Tunggal