Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerkosaan di Luwu

Empat Pelaku Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Luwu Ditangkap, Dua Masih Buron

Dua dari empat pelaku pemerkosaan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, masih buron atau dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bua Polres Luwu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Fahrizal Syam
TRIBUNLUWU.COM/CHALIK MAWARDI
Pelaku rudapaksa gadis usia 18 tahun di Luwu, Sulsel. 

TRIBUNLUWU.COM, BUA - Dua dari empat pelaku pemerkosaan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bua Polres Luwu.

Keduanya adalah IP dan FE.

Polisi meminta mereka segera menyerahkan diri.

"Kami meminta untuk segera menyerahkan diri ke polisi," tegas Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, Jumat (9/4/2021).

Sementara itu, empat pelaku lainnya sudah ditangkap.

Hanya tiga jam setelah korban melapor ke Polsek Bua Polres Luwu.

"Yang empat ditangkap anggota tiga jam setelah korban melapor," katanya.

Saat ditangkap, keempatnya tidak melakukan perlawanan.

"Kita minta dua pelaku lainnya kooperatif," tuturnya.

Gadis berinisial WD (16) menjadi korban pemerkosaan enam pemuda Luwu.

Selain diperkosa, WD juga diancam dibunuh oleh salah satu pelaku memakai pisau tajam.

Ancaman tersebut membuat korban secara terpaksa menyerahkan tubuhnya dirudupaksa para pelaku.

"WD awalnya dibujuk masuk kedalam sebuah kamar lalu disetubuhi oleh lelaki TG," jelas Faisal.

"Setelah itu WD digilir oleh teman-teman TG berjumlah lima orang, yang sebelumnya sudah berada di rumah tersebut."

"WD sempat berontak, namun salah satu pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang akan menghabisinya bila menolak," sambung Faisal.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved