Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Koka, Pencuri Uang Rp 200 Juta Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap

Sudah tiga hari, Tajuddin alias Koka (42) mendekam di sel tahanan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
Polrestabes Makassar
, Tajuddin alias Koka (42) mendekam di sel tahanan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar usai mencuri uang Rp 200 juta 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sudah tiga hari, Tajuddin alias Koka (42) mendekam di sel tahanan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

Ia ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah melakukan aksi pencurian.

Aksi pencurian yang dilancarkan Koka yaitu dengan menyatroni rumah pengusaha bernama H Takke di Jl Maccini Pasar Malam III, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Akibatnya, uang sebanyak Rp 200 juta milik H Takke, raib dibawa kabur.

Kasubdit IV Ditkrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku dengan membuntuti korban (H Takke) yang baru saja melakukan pencarian uang tunai di sebuah bank Jl Urip Sumoharjo.

"Jadi berawal dari pelaku (Koka) menegur H Takke pada saat selesai melakukan pencairan uang di bank, pelaku berkata, 'cair mi haji'," kata Kompol Suprianto.

Usai menyapa H Takke, Koka punyampaikan ke temannya Aco Andika untuk melancarkan aksi pencurian.

"Malam harinya Aco Andika (DPO) memanggil pelaku (Koka) untuk melakukan pencurian di rumah H Takke," ungkap Kompol Suprianto.

Keduanya lanjut Kompol Suprianto, membagi peran. Aco memasuki rumah H Takke dan Tajuddin alias Koka berjaga di depan rumah.

"Aco Andika (DPO) memasuki rumah korban (H Takke) dan Tajuddin yang menjaga di depan rumahnya. Pelaku berhasil mengambil uang senilai Rp 200 juta," terang Kompol Suprianto.

Dari hasil interogasi Koka, ia mengaku mendapatkan bagian Rp 5 juta dari hasil pencuciannya bersama Aci.

Dan dari penangkapan itu, Tim Jatanras mengamankan sebuah ponsel android, tas selempang berisi uang Rp 190 ribu dan STNK.

Kini, Tajuddin pun harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara temannya, Aco yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masih dalam pengejaran Tim Jatanras. (Tribun-Timur/Muslimin Emba)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved