Kepala Sekolah Cabuli Siswi
Kepala Sekolah Diduga Cabuli Siswi SMK Jeneponto, Iksan Iskandar Minta Warga Awasi Anaknya
kejadian dugaan kepala sekolah cabuli siswi sudah sampai ke telinga Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar. Ia pun meminta kasus ini diselesaikan.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Muh Hasim Arfah
Menurutnya, anak didik merupakan harapan bangsa untuk merubahnya menjadi lebih baik lagi.
"Karena anak-anak kita adalah harapan masa depan bangsa," tuturnya.
KR pun diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian, KR juga diduga melanggar ayat 2 dengan ancaman tambahan hukuman 1/3.
Penyidik Polres Jeneponto meningkatkan status KR setelah menemukan dua alat bukti.
Meski KR sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi ia masih belum mau mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.
Hal ini diungkap oleh Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni yang menangani kasus ini.
Pelaku dugaan pencabulan (KR) dijadikan tersangka setalah dilakukan gelar perkara.
"Tanggal 7 kemarin ditersangkakan setelah gelar perkara. Intinya pelaku tidak mengakui perbuatannya," ujarnya Ipda Uji Mughni, Jumat (9/4/2021).(*)
Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala SMK Jeneponto KR Jadi Tersangka Pencabulan Meski Ogah Akui Cabuli Siswi