Kepala Sekolah Cabuli Siswi
Kepala Sekolah Diduga Cabuli Siswi SMK Jeneponto, Iksan Iskandar Minta Warga Awasi Anaknya
kejadian dugaan kepala sekolah cabuli siswi sudah sampai ke telinga Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar. Ia pun meminta kasus ini diselesaikan.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Kasus pencabulan oknum kepala SMK negeri di Jeneponto menjadi perhatian warga dan pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Bahkan, kejadian dugaan kepala sekolah cabuli siswi sudah sampai ke telinga Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar.
Kasus dugaan kepala sekolah cabuli siswi sudah masuk tahap penyidikan.
Artinya, kepala sekolah SMK negeri itu sudah menjadi tersangka.
Baca juga: Aktivis Jeneponto Soroti Dugaan Kepala SMK Negeri Jeneponto KR Cabuli Siswi Coreng Pendidikan
Baca juga: LBH Makassar Turunkan 10 Pengacara Dampingi Siswi SMK Diduga Dicabuli di Jeneponto
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menyayangkan kasus dugaan pencabulan itu karena KR adalah seorang pendidik.
Apalagi KR ini merupakan pemimpin dalam wadah sekolah SMKN 1 Jeneponto.
Hal ini disampaikan oleh Iksan Iskandar melalui Kepala Bagian Protokol Pimpinan dan Informasi (Kabag Protpim) Mustaufiq.
"Pemerintah daerah dan masyarakat Jeneponto sangat menyayangkan tindakan tersebut jika betul adanya," ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Pemerintah daerah juga meminta kepada penegak hukum di Jeneponto agar menindaki kasus sesuai fakta.
Dan apabila kasus dugaan pencabulan ini terbukti maka penegak hukum harus bekerja sesuai prosedural dan tatanan hukum yang seharusnya
"Saya meminta kepada pihak aparat terkait yang menangani kasus tersebut untuk melakukan tindakan sesuai fakta kejadian," ungkapnya.
Lanjutnya, jika terbukti maka harus ada langkah hukum yang berjalan.
Agar jadi bentuk perhatian bagi tenaga pendidik khususnya di Kabupaten Jeneponto agar menjalani profesinya secara profesional.
Dan untuk masyarakat Jeneponto agar tetap memantau dan melakukan pengawasan terhadap anaknya.
"Kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan kepada anak kita dan meminta kepada para tenaga pendidik untuk memberikan contoh moral dan etika yang baik," Jelas Bupati Iksan Iskandar yang ditirukan Mustaufiq.
Menurutnya, anak didik merupakan harapan bangsa untuk merubahnya menjadi lebih baik lagi.
"Karena anak-anak kita adalah harapan masa depan bangsa," tuturnya.
KR pun diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian, KR juga diduga melanggar ayat 2 dengan ancaman tambahan hukuman 1/3.
Penyidik Polres Jeneponto meningkatkan status KR setelah menemukan dua alat bukti.
Meski KR sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi ia masih belum mau mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.
Hal ini diungkap oleh Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni yang menangani kasus ini.
Pelaku dugaan pencabulan (KR) dijadikan tersangka setalah dilakukan gelar perkara.
"Tanggal 7 kemarin ditersangkakan setelah gelar perkara. Intinya pelaku tidak mengakui perbuatannya," ujarnya Ipda Uji Mughni, Jumat (9/4/2021).(*)
Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala SMK Jeneponto KR Jadi Tersangka Pencabulan Meski Ogah Akui Cabuli Siswi