Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hotma Sitompul-Desiree Tarigan Saling 'Serang' dengan Isu Perselingkuhan, Ini 4 Fakta Terbarunya

Hotma Sitompul juga mengklarifikasi isu Perselingkuhan dirinya dengan menantunya, Mikhavita Wijaya.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Waode Nurmin
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kisruh Rumah Tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan Kian Memanas 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Konflik rumah tangga pengacara kondang Hotma Sitompul dengan istrinya, Desiree Tarigan akhirnya melebar ke isu Perselingkuhan.

Setelah sebelumnya Hotma Sitompul diduga berselingkuh dengan Istri Bams eks Samsons, Mikhavita Wijaya, kini serangan balik juga dilakukan dari ayah sambung Bams itu.

Selasa (6/4/2021) kemarin, Hotma Sitompul telah menggelar konferensi pers dan mengklarifikasi soal kisruh rumah tangganya.

Dalam klarifikasinya, Hotma Sitompul menjawab sejumlah tudingan yang dilontarkan Desiree Tarigan.

Salah satunya tudingan yang dilontarkan Desiree Tarigan bahwa dirinya tidak memberikan nafkah batin selama 8 tahun.

Hotma Sitompul juga mengklarifikasi isu Perselingkuhan dirinya dengan menantunya, Mikhavita Wijaya.

Mikhavita Wijaya merupakan istri sah dari Bams, anak tiri Hotma.

Hotma mengaku marah dengan Bams karena ia tidak membantah isu tersebut.

Kini konflik rumah tangga ibunda Bams eks Samsons, Desiree Tarigan dengan pengacara kondang Hotma Sitompul kian memanas, berikut kabar terbaru Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan dirangkum Tribuntimurwiki.com dari berbagai sumber.

1. Desiree Tarigan Polisikan Hotma

Pihak Desiree Tarigan tak segan-segan mempolisikan Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).

Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (7/4/2021).

Desiree Tarigan resmi melaporkan Hotma Sitompul atas dua tuduhan yakni pencemaran nama baik dan fitnah.

"Bahwa pada Rabu, 7 April 2021 saya dan ibu saya telah membuat dua laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Desiree Tarigan.

"Yakni sebagai berikut, dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah)."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved