Tribun Makassar
Dua ASN di Dinas Pariwisata dan PTSP Makassar Diperiksa Tim Saber Pungli
Tim sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli) telah memeriksa dua Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Kota Makassar.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli) telah memeriksa dua Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Kota Makassar.
Mereka merupakan staf Dinas Pariwisata Kota Makassar, dan Dinas Penanaman Modal (DPM) dan PTSP.
Penyidik Internal Tim Saber Pungli, Iman Hud mengatakan, pemeriksaan dilakukan atas laporan yang diterima pengusaha restoran.
Kasus bermula saat pihaknya menghadiri forum diskusi.
Katanya, di forum tersbeut salah satu peserta menyampaikan keluhannya.
"Dia itu pengusaha, memiliki 3 rumah makan. Satu usaha dimintai satu juta, jadi Rp 3 juta," ujar Iman Hud yang juga menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar, Kamis (8/4/2021).
Dalam keterangan, pengusaha yang bersangkutan bermaksud ingin mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Namun, ia diharuskan membayar biaya Rp 3 juta rupiah.
"Ini saya pikir hoaks, jadi saya arahkan melapor secara resmi. Kami terima jadi kita panggil oknum itu," jelasnya.
Dia menjelaskan setiap pelaku usaha pariwisata diwajibkan membuat TDUP, dalam aturan, tidak ada biaya perizinan.
"TDUP itu memang gratis untuk layanan perizinan, rupanya dia keberatan," katanya.
Iman menegaskan pemeriksaan terhadap pelaku perlu dilakukan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pegawai lainnya.
"Ini penting, karena mungkin sudah banyak yang jadi korban," tutupnya.
Ia pun berharap, agar hal ini juga bisa menjadi perhatian bagi ASN lainnya.
Agar tidak melakukan hal serupa, sebab hal ini bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan