Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Wakil Ketua DPRD Makassar Minta Danny Pomanto Tidak Bikin Gaduh, Ganti Ketua RT/RW Melanggar Perda

Legislator Fraksi Partai Demokrat itu khawatir kebijakan Wali Kota Makassar Danny Pomanto menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM/ABDUL AZIS
Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) meminta rencana perombakan RT RW dikaji ulang dan dicermati dengan baik.

Legislator Fraksi Partai Demokrat itu khawatir kebijakan Wali Kota Makassar Danny Pomanto menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Apalagi masyarakat beberapa hari lagi akan menghadapi bulan suci Ramadan.

"Saya pikir rencana Wali Kota mengganti RT RW perlu dikaji dan dicermati dengan baik jangan sampai gegabah dan membuat kegaduhan," kata ARA kepada Tribun Timur, Rabu (7/4/2021).

ARA menegaskan, RT RW dipilih oleh rakyat secara langsung, sesuai aturan yang tertuang dalam Perda Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001.

Untuk itu, ia mengingatkan yang berhak memberhentikan RT RW adalah rakyat bukan Pemerintah Kota Makassar.

"Dalam perda 41/2001 sangat jelas RT RW diganti habis masa tugasnya, meninggal dunia, mundur diri, melakukan pelanggaran moral," kata ARA.

"Sesuai dengan aturannya ada dalam BAB XI pemberhentian pengurus, pasal 14," katanya.

Bunyinya pemberhentian RT RW apabila

a. Berakhirnya masa bakti sebagaimana dimaksud Pasal setelah terpilih pengurus baru;

b. Dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

c. Meninggal dunia;

d. Menyatakan mengundurkan diri;

e. Tidak berdomisili lagi di wilayah kerjanya.

Kemudian, kata ARA Ketua RT dan RW telah diatur dalam Perwali Nomor 1 Tahun 2017 yang merujuk pada Perda No. 41 Tahun 2001.

ARA mengatakan, jika Danny Pomanto mengganti Ketua RT dan RW yang belum habis masa tugasnya maka Danny Pomanto dinilai melanggar Perda.

"Karena berdasarkan Perda No 41 Thn 2001 Ketua RT RW itu dipilih rakyat secara langsung sehingga yang berhak memberhentikan adalah rakyat melalui pemilihan langsung sesuai dan bukan negara atau pemerintah," sambung ARA.

ARA meminta sebaiknya Danny Pomanto fokus saja progam Makassar Rcovery apa yang akan dilakukan di Tahun 2021.

Dalam hal penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Kota Makassar dalam hal ini pemberdayaan UMKM dan start up bagi pelaku usaha.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved