KLB Demokrat
Netizen Ramai-ramai 'Serang' Pernyataan ARA Setelah Sarankan Kubu Moeldoko ke Pengadilan Agama
Netizen ramai mengomentari pernyataan Ketua DPC Partai Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali yang menyebut kubu Moeldoko bisa menang di pengadilan agama.
TRIBUN-TIMUR.COM- Ketua DPC Partai Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali menyebut Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko bisa menang di Pengadilan Agama.
“Kubu KLB bisa menang kalau menggugat di Pengadilan Agama,” kata ARA akronim nama, Adi Rasyid Ali, berkelakar seusai hadiri resepsi pernikahan di sebuah hotel di Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (5/4/2021).
Ternyata pernyataan petinju amatir itu pun mendapatkan tanggapan dari netizen hingga, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Pengamat: Jokowi Pemenang di Kisruh Partai Demokrat, SBY Telah Luntur
Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Tantang AHY Bertarung di Pengadilan
Widoyo Atmoko: 1pengadilan negara. 2pengadilan agama 3pengadilan militer. Ente pilih yg mana. Keren jawabannya.
Arozy: Emange urus perceraian
tano malo: Mantab jend moeldoko semangkin banyak yg membuly dan cacimaki semangkin kuat mental bapak, lebih baik diam dari pada berkoar, kita lihat nanti di ptun siapa yg menang, asal jgn nangis bombay saja AHY klo kalah di ptun...hihihi
Tri Priyono: Klo gagal jg di pengadilan agama, bawa ke pengadilan adat. Cuma adat mana ya? Yg pnting jgn putus asa. Msh ada Mahkamah internasional kok.
Ary Sucipto: Yaaa benar.. kubu Moldoko cs' numtutnya sebaiknya di Pengadilan agama saja. Cocokkkk Bro.
Aji: Ayo kerjain terus moldoko biar bs bermimpi jd presiden.
John Duta: Mana bisa menang,sudah ilegal menang. Sama beli kendaraan bodong, kena tilang. Habislqh dipengadilan.
Singonggo: setuju sx bang dgn pendapatnya...
Manangge A: Hhhh emang partai Demokrat hasil KLB, mau gugat cerai ato mau gugat warisan ke PA
Kubu Moeldoko Gugat ke PTUN
Kubu Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat Deli Serdang sudah mendaftarkan gugatan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai tahun 2020.
Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan kubu KLB Demokrat itu terdaftar di kepaniteraan perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 213/PDT. Parpol/2021/PN.Jkt.Pst pada 5 April 2021
Salah satu isi gugatan adalah meminta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawannya membayar ganti rugi Rp 100 miliar.
Dalam gugatannya, kubu pendukung Moeldoko ini meminta hakim membatalkan AD/ART Demokrat tahun 2020 karena dianggap melanggar Undang-undang Partai Politik baik secara formil maupun materiil.
Mereka juga meminta hakim membatalkan akta notaris AD/ART Demokrat tahun 2020 beserta susunan pengurus DPP di bawah kepemimpinan AHY itu.
"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB Saiful Huda, dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).
Menurut Huda, keputusan Kemenkumham tidak menentukan nasib kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mencari kepastian hukum melalui gugatan ke PTUN.
Baca juga: Sebut Kubu Moeldoko Bisa Menang di Pengadilan Agama, Sosok ARA Tak Hanya Politisi Tapi Petinju
Respon Agus Harimurti Yudhoyono
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyarankan agar kubu Moeldoko pikir-pikir lagi untuk mengajukan gugatan ke PTUN setelah hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ditolak Kemenkumham.
"Saran saya pikir-pikir lagi (untuk mengajukan gugatan PTUN), daripada nanti terjatuh ke lubang yang lebih dalam lagi," kata AHY, usai konsolidasi Partai Demokrat di Pasuruan Jawa Timur, Senin (5/4/2021).
Partai Demokrat, kata dia, akan selalu siap menghadapi apapun jenis gugatan yang dilayangkan pihak Moeldoko.
"Meski prosesnya panjang kami siap, kami tidak akan kehabisan energi untuk mempertahankan partai yang kami cintai," ujar AHY.
Partai Demokrat juga tidak pernah gentar dan siap dengan situasi apapun untuk mempertahankan kedaulatan partai.
"Kami berdiri di atas kebenaran dan mempertahankan hak sebagai partai politik yang sah," sebut AHY.(*)
Baca juga: ARA: Peluang Menang Kubu KLB Moeldoko Sisa di Pengadilan Agama, Andi Murniati Makking Bilang Begini