Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Partai Demokrat

Demokrat Kubu Moeldoko Tantang AHY Bertarung di Pengadilan

Meski mereka ditolak oleh pemerintah, namun mereka terus melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor: Muh. Irham
tribunnews
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko 

TRIBUNTIMUR.COM - Demokrat kubu Moeldoko belum putus asa. Meski mereka ditolak oleh pemerintah, namun mereka terus melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka optimistis bahwa gugatannya akan menang.

Meski sebelumnya permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, ditolak oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).

Rahmad menyatakan ini baru babak awal dan masih ada tahapan berikutnya yakni pertarungan di pengadilan.

Baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan di Mahkamah Agung (MA).

"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."

"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Rahmad dikutip dari Kompas TV.

Lebih lanjut Rahmad menyatakan posisi DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan pimpinan AHY memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.

Kepemilikan Demokrat Secara Legal Ada di Keputusan Inkrah MA

Menurut Rahmad saat ini ada dua Partai Demokrat, yakni Demokrat pimpinan Moeldoko dan pimpinan AHY.

Salah satunya nanti akan bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal.

Apabila sudah ada keputusan inkrah dari MA.

"Tidak bisa kita pungkiri saat ini ada dua Partai Demokrat, satu pimpinan Bapak Moeldoko, satu pimpinan AHY."

"Dan salah satu akan bisa mengklaim kepemilikan Partai Demokrat nanti secara legal, apabila sudah ada keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung," tegas Rahmad.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved