Tribun Jeneponto
Kejari Jeneponto Gagas Program Jabat Hati, Edukasi Narapidana
Kejari Jeneponto melakukan edukasi kepada para tahanan dan narapidana di Jeneponto.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Hary Surachman melaksakan edukasi kepada para tahanan dan narapidana di Jeneponto.
Pemberian edukasi berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B di Jalan Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Hary Surachman mengatakan bahwa Kejari Jeneponto telah malakukan program dengan tema 'Jaksa Sahabat Tahanan dan Narapidana (Jabat Hati)'.
Program ini merupakan terobosan baru yang dilaksanakan Kejari Jeneponto untuk mendekatkan diri kepada para narapidana.
"Program Jabat Hati adalah program yang digagas oleh Kejari Jeneponto ini dalam rangka untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2021," ujarnya, Kasi Pidum, Rabu (7/4/2021).
Sambungnya, dimana pada tahun 2020 Kejari Jeneponto sudah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Menurutnya, selama ini seolah-olah jaksa terkesan hanya melakukan tuntutan kepada tersangka dan melimpahkan ke pengadilan terus tersangka di vonis berapa hukuman tahanannya.
Dari kesan itulah sehingga jaksa memprogramkan Jabat Hati di Rutan kelas II B Jeneponto agar jaksa bisa kembali mengedukasi para tahanan narapidana.
"Selama ini jaksa terkesan bertugas menerima pelimpahan kasus dari kepolisian saja, kemudian melimpahkan ke pengadilan terus disidang, dituntut sampai jatuh vonis hukuman," sebut Hary Surachman.
Namun adanya program Jabat Hati ini jaksa kedepan akan terus mengedukasi para narapidana agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Kasi Pidum juga menjelaskan, bahwa program ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dan berbagai kegiatan telah dilakukan.
Kegiatan yang sudah dilakukan selama berlangsungnya program Jabat Hati, salah satunya memberikan arahan terkait kesalahan yang pernah dilakukan tersangka sehingga mengakibatkan tersandung proses hukum.
"Sejumlah kegiatan telah dilakukan diantaranya adalah penyuluhan terhadap rehabilitasi narkoba serta penyuluhan terkait proses hukum yang dijalani selama ini apakah sudah benar atau tidak," jelasnya.
Di sela waktunya, Hary Surachman juga menyerahkan bantuan kepada Kepala Rutan kelas II B Jeneponto, Hendrik.
Beberapa jenis bantuan yang diserahkan di khususkan untuk perbaikan mesjid yang ada didalam Rutan kelas II Jeneponto.