Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Listyo Sigit Prabowo

Pengekangan ke Pers? Jenderal Listyo Sigit Terbitkan Aturan Tak Boleh Beritakan Kekerasan Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram untuk pers supaya tak memberitakan kekerasan anggota Polri

Editor: Muh Hasim Arfah
Kompas.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram untuk pers supaya tak memberitakan kekerasan anggota Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021) mengatakan, telegram itu dikeluarkan agar kinerja polisi semakin baik. 

 4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved