Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Listyo Sigit Prabowo

Pengekangan ke Pers? Jenderal Listyo Sigit Terbitkan Aturan Tak Boleh Beritakan Kekerasan Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram untuk pers supaya tak memberitakan kekerasan anggota Polri

Editor: Muh Hasim Arfah
Kompas.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram untuk pers supaya tak memberitakan kekerasan anggota Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021) mengatakan, telegram itu dikeluarkan agar kinerja polisi semakin baik. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram untuk pers.

Salah satu isi dari 11 poin aturan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pers atau media tak boleh memberitakan kekerasan anggota kepolisian atau Polri.  

Apakah ini bentuk pengekangan ke pers atau media?

Baca juga: TERBARU Mutasi Polri; Daftar 50 Jenderal & Kombes yang Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.

Ada 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tapi humanis.

Peraturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, telegram itu dikeluarkan agar kinerja polisi semakin baik.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi, Selasa (6/4/2021) dikutip dari kompas.com.

Dia menyatakan, pada dasarnya telegram itu ditujukan kepada seluruh kepala bidang humas.

"Telegram itu di tujukan kepada kabid humas. Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," ujar dia.

Berikut isi lengkap surat telegram Kapolri:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved