Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Meski Sudah Bayar Rp 50 Juta Tapi Hakim Suparman Nyompa Tolak Eksepsi Mengetuk Pintu Langit

Hakim asal Makassar, Suparman Nyompa menolak eksepsi Mengetuk Pintu Langit dengan alasan sudah masuk pokok perkara.

Editor: Muh Hasim Arfah
DOKUMENTASI TIM KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB
Majelis hakim membacakan putusan sela dalam sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Habib Rizieq karena sudah masuk pokok perkara. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Majelis Hakim yang dipimpin Suparman Nyompa menolak eksepsi Mengetuk Pintu Langit Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan kerumunan Petamburan, DKI Jakarta dan kasus kerumunan Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Sehingga, perkara Habib Rizieq Shihab lanjut ke pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim kasus kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung, Suparman Nyompa, membacakan putusan sela Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Suparman Nyompa adalah hakim asal Makassar.

menurut ahli hukum bernama Yahya Harahap (Halaman: 418), “eksepsi” secara umum berarti pengecualian, akan tetapi dalam konteks hukum acara, bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima.

Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara.

Eksepsi diatur dalam Pasal 136 Reglement Indonesia Yang Diperbaharui (HIR).

Substansi Pasal 136 HIR angka 1 menyebutkan bahwa; eceptie itu adalah perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat.

Dalam angka 2 menyebutkan; Apakah yang dimaksud dengan eksepsi, dikatakan bahwa eksepsi itu harus diartikan sebagai perlawanan tergugat yang tidak mengenai pokok persoalannya, melainkan misalnya hanya mengenai acara belaka.

Baca juga: Anwar Abbas Langsung Sorot Pernyataan Menag Gus Yaqut Soal Doa Semua Agama Dalam Acara Kemenag

Baca juga: Eksepsi Mengetuk Pintu Langit Rizieq Shihab Ditolak Hakim Asal Makassar Kuasa Hukum: Kami Berjuang

Majelis Hakim menilai seluruh eksepsi atau nota keberatan Rizieq dan pengacaranya terhadap dakwaan jaksa tak bisa diterima karena sudah masuk ke pokok perkara.

Dalam sidang secara terpisah, hakim juga menolak eksepsi lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan.

Kelimanya adalah mantan Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis, harIs Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan Ali Bin Alwi Alatas.

Hakim menolak eksepsi lima terdakwa ini karena dinilai beberapa poin sudah masuk materi pokok perkara dan beberapa poin lain dinilai tidak termasuk materi eksepsi.

Sementara itu sebanyak 1.388 personel disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Tak hanya mencegah kerumunan, aparat juga mengidentifikasi setiap identitas dan barang bawaan jika ada oknum mencurigakan yang berada di sekitar area persidangan.

Ini merespon maraknya penangkapan pelaku teror yang diduga terafiliasi dengan organisasi FPI.

Terkait argumentasi Rizieq sudah membayar denda Rp 50 juta terkait pelanggaran yang dilakukannya, menurut majelis hakim, hal itu hanya bersifat administratif.

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim membacakan putusan sela.

Sebelumnya, Rizieq Shihab yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 mengatakan dirinya sudah membayar denda Rp 50 juta.

Sehingga, menurut dia, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Jumat (26/3/2021).

Berdasarkan eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Rizieq dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu (15/11/2020), atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut.

Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan sela untuk tiga perkara terkait Rizieq Shihab, yakni perkara nomor 221, 222, dan 226.

Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.

Sementara itu, perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.(*)

Baca juga: Eksepsi Habib Rizieq Mengetuk Pintu Langit:Saya Tidak Kenal dan Tidak Pernah Bertemu Dengan Mereka

Baca juga: Habib Rizieq: Saya Difitnah oleh Polisi dan Kejaksaan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved