Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Masa Belajar Online Diperpanjang, Siswa Kelas IX di Bantaeng Tetap Ujian di Sekolah

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih tetap berlaku dan kini diperpanjang mulai 5 April hingga 25 Juni 2021.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ACHMAD NASUTION
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Haris. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Masa pandemi Covid-19 belum berlalu sehingga pembelajaran tatap muka di Kabupaten Bantaeng kini tak kunjung diberlakukan.

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih tetap berlaku dan kini diperpanjang mulai 5 April hingga 25 Juni 2021.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Pelaksana Tugas Gubernur, Sulawesi-selatan Nomor 420/3450/Disdik.

Meski PJJ masih tetap diberlakukan,  pelaksanaan ujian sekolah untuk siswa kelas tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bantaeng dilaksanakan langsung di sekolah.

Ujian sekolah khusus kelas tiga bakal dilaksanakan serentak di seluruh SMP di Bantaeng pada 7-12 April 20201.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Haris mengatakan kelonggaran ujian sekolah yang dilaksanakan langsung di sekolah berdasarkan hasil keputusan rapat bersama tim Satgas Covid-19 Bantaeng.

"Pada saat rapat terakhir di posko Covid dipimpin oleh wakil Bupati, forum sudah melihat peluang untuk melaksanakan ujian sekolah langsung di sekolah untuk kelas tiga SMP," kata Muhammad Haris kepada TribunBantaeng.com, Senin, (5/4/2021).

Dijelaskan, pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan di Sekolah karena kondisi Kabupaten Bantaeng sudah mulai membaik dari penyebaran Covid-19.

Dari delapan wilayah Kecamatan tak ada lagi yang masuk zona oranye. Meski ada yang masih zona kuning tetapi kebanyakan sudah zona hijau.

"Sebagian besar wilayah di Bantaeng sudah rata-rata hijau maka diberi Izin untuk melaksanakan ujian sekolah langsung di sekolah," ujarnya.

Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi yakni, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pihak sekolah wajib memberikan jadwal ujian kepada pihak Dinas Kesehatan karena petugas kesehatan yang bakal mengawal jalannya ujian sekolah.

Pihak sekolah juga diwajibkan membuat kesepakatan dengan orang tua dengan surat pernyataan yang tandatangani oleh orang tua.

"Jadwal ini harus di sampaikan jadi Dinkes yang mengawal pelaksanaan ujian ini. Diminta juga untuk menyiapkan Surat pernyataan untuk mendapat izin dari orang tua, siswa," jelasnya.

Menurutnya, apabila orang tua tidak menandatangi surat pernyataan atau tidak mengizinkan anaknya ujian di sekolah maka guru wajib mengantarkan soal ujian ke rumah siswa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved