Lies Nurdin Diganti? Naoemi Istri Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Lantik Ketua PKK Luwu Timur
Prosesi pelantikan digelar di Gedung Pola Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (5/4).
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sulawesi Selatan, Naoemi Octarina melantik Sufriaty Budiman sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Luwu Timur masa bakti 2021-2026.
Dalam pelantikan ini, Ketua TP PKK Lies Nurdin tak tampak dilokasi pelantikan.
Prosesi pelantikan digelar di Gedung Pola Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (5/4).
"Kami mengucapkan selamat atas pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Luwu Timur, ibu Sufriaty Budiman," ujar Naoemi Octarina.
Ia pun berharap dengan dilantiknya Ketua Tim Penggerak PKK Luwu Timur, bisa bersinergi dengan PKK Sulsel dalam mengimplementasikan program-program pemerintah.
"Kami berharap ibu Ketua Tim Penggerak PKK Luwu Timur dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebaik-baiknya," ujarnya, via rilis ke tribun-timur.com
"Tentunya disertai penuh rasa tanggung jawab untuk meningkatkan peran PKK dalam mensukseskan pembangunan demi kemaslahatan masyarakat banyak," katanya.
Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dalam sambutannya berharap, pelantikan ini sebagai momentum dalam bekerja untuk kemaslahatan orang banyak.
"Luwu Timur adalah daerah yang strategis, berkontribusi masif untuk Sulawesi Selatan, investasi terbesar di Sulsel dari Luwu Timur," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 26 Februari lalu, digelar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 di Sulsel.
Dari 12 daerah berpilkada, ada 11 daerah yang kepala daerahnya dilantik. Salah satunya di Luwu Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Biro Pemerintahan Ennywati mengatakan kala itu mengatakan, dari 22 kepala daerah dan wakilnya, hanya 21 yang hadir pada
pelantikan. Dikarenakan Bupati terpilih Thorig Husler telah meninggal akhir Desember lalu.
"Berdasarkan UU (Undang-undang) nomor 10 tahun 2016, pasal 164 ayat 4 berbunyi, dalam hal calon bupati dan calon Wali Kota terpilih meninggal dunia,
berhalangan tetap, atau mengundurkan diri. Calon wakil bupati dan calon wakil wali kota terpilih tetap dilantik menjadi wakil bupati dan wakil wali kota,
meskipun tidak secara berpasangan," ujar Ennywati.(*)