Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Terbukti Jadi Pelakor, Dokter Asal Bantaeng Bakal Diikutkan 'Pesantren Kilat'

Seorang dokter di Kabupaten Bantaeng terbukti menjadi Perebut Laki Orang (Pelakor).

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
understandingrelationships.com
Ilustrasi Selingkuh // Istri Mengetahui Suami Selingkuh dengan Pembantu, karena Kicauan Burung Beo 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Seorang dokter di Kabupaten Bantaeng terbukti menjadi Perebut Laki Orang (Pelakor).

Oknum dokter tersebut adalah F. Ia selingkuh dengan seorang pengusaha yakni, HH yang masih berstatus suami dari HN.

F adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.

Pelaksana Tugas Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, dr Sultan mengatakan, setelah rekomendasi sanksi dikeluarkan akan dilakukan pembinaan atau dengan kata lain "pesantren kilat".

"Kalau ada rekomendasinya, tentu kita lakukan pembinaan kata kasarnya "pesantren kilat" dulu.
Tentu ada pembinaan," kata dr Sultan kepada TribunBantaeng.com, Kamis, (1/4/2021).

Terkait dengan sanksi yang diberikan sudah diputuskan, namun belum disampaikan secara tertulis.

Sanksinya baru disampaikan secara lisan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantaeng, Muslimin.

"Sudah jelas ada hukuman dari BKD, sudah sampaikan secara lisan tetapi belum disampaikan secara tertulis," ujarnya.

Kata dia, apabila sudah ada rekomendasi yang disampaikan, maka Komite Medik RSUD Anwar Makkatutu langsung melakukan tindakan salah satunya dengan pembinaan.

Dan tentunya Komite Medik juga bakal memberikan hukuman kepada F.

"Setelah disampikan secara tertulis Komite medik rumah sakit akan memanggil dan memberikan punishment (hukuman)," tuturnya.

Sultan berharap, Tenaga Kesehatan lainnya di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng harus selalu menjaga perilaku.

Kemudian, selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Tentu diharapkan semua tenaga kesehatan yang pertama harus jaga diri mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya.

Diketahui, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantaeng, Muslimin mengatakan, hasil rapat dengan tim adhoc diberikan sanksi penurunan pangkat dan Jabatan satu tingkat.

"Jadi hasil rapat tim adhoc kemarin kita sudah berikan sanksi berat yakni penurunan jabatan dan pangkatnya satu tingkat," kata Muslimin kepada TribunBantaeng.com, Sabtu, (27/3/2021).

Dijelaskan, jabatan F saat ini adalah dokter Madya yang nantinya akan diturunkan menjadi dokter Muda.

Kemudian, pangkatnya saat ini adalah 3C nanti akan diturunkan menjadi 3B.

Sanksi tersebut akan diberikan. Hanya saja belum ada keputusan karena menunggu Surat Keputusan (SK) dari Bupati Bantaeng, Ilham Azikin.

"Penurunan jabatan dokter Madya menjadi dokter Muda dan pangkatnya dari 3C menjadi 3B. Keputusan belum tapi putusan dari Tim sudah. Tinggal menunggu SK dari Bupati," jelasnya.

F, diketahui mempunyai hubungan dengan HH dari sebuah rekaman video dan beberapa gambar.

Video dan gambar itu ditemukan sendiri oleh istri sah, HN di dalam handphone milik suaminya, HH.

Dalam gambar dan rekaman video itu memperlihatkan saat keduanya bermesraan layaknya suami istri.

Sontak HN yang murka melihat itu, awalnya hanya melapor ke Inspektorat Kabupaten Bantaeng.

Setelah berselang beberapa hari, NH memutuskan untuk melapor ke Polres Bantaeng dan saat ini juga sementara dalam proses.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved