Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Freddy Budiman

Ingat Freddy Budiman? Dihukum Mati karena Narkoba, 5 Tahun Berselang Anak Beri Kesaksian Mengejutkan

Ingat Freddy Budiman? Dihukum Mati karena Narkoba, 5 Tahun Berselang Anak Beri Kesaksian Mengejutkan

Editor: Ilham Arsyam
kolase tribun timur
Freddy Budiman dan Fikri sang Anak 

Dia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Detik-detik Terakhir Sebelum Dieksekusi

Fikri mengungkapkan, di saat-saat terakhirnya, Freddy terlihat sangat kuat dan tabah.

Dia menghabiskan waktu dengan sholat dan mengaji. Bahkan Freddy banyak memberikan wejangan dan nasihat yang menguatkan Fikri.

“Gue nangis disitu. Pa, aku ngga kuat nutupin kesedihan. Kalau Papa pergi, aku akan hancur sehancur-hancurnya,” ujar Fikri yang saat kejadian masih berusia 17 tahun.

Namun menurut Fikri, saat itu Freddy malah membesarkan hatinya. Freddy mengatakan padanya bahwa setelah dia meninggal dunia, Freddy akan bahagia.

“Tapi apapun yang disemangatin sama dia, tetap saja aku hancur,” kata Fikri.

Akhirnya yang menguatkan Fikri untuk bisa tetap melanjutkan hidup adalah pesan-pesan terakhir Freddy sebelum kematiannya.

Freddy banyak berpesan kepadanya untuk menjadi orang yang baik, menjauhi narkoba, menjaga adik-adiknya dan melanjutkan sekolah.

Saat itu Freddy juga berpesan, Fikri boleh menangis sepuas-puasnya. Namun ketika meninggalkan lembaga pemasyarakatan, Fikri harus berhenti menangis dan menjadi lelaki yang kuat.

“Dek, Dedek sekarang boleh nangis sepuas-puasnya, keluarin saja semua kesedihan Dedek sepuas-puasnya. Tapi nanti setelah keluar dari Lapas ini, dedek ngga boleh nangis. Dedek harus jadi laki-laki yang kuat dan bisa berjuang di kehidupan ini.”

Pesan inilah yang akhirnya menguatkan Fikri untuk bisa menjalani kehidupan, setelah ditinggal pergi selamanya oleh Freddy Budiman.

Eksekusinya dilaksanakan oleh regu tembak Brimob.

Ia merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi selain 13 terpidana mati lainnya, setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved