Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Freddy Budiman

Ingat Freddy Budiman? Dihukum Mati karena Narkoba, 5 Tahun Berselang Anak Beri Kesaksian Mengejutkan

Ingat Freddy Budiman? Dihukum Mati karena Narkoba, 5 Tahun Berselang Anak Beri Kesaksian Mengejutkan

Editor: Ilham Arsyam
kolase tribun timur
Freddy Budiman dan Fikri sang Anak 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Freddy Budiman? Bandar narkoba yang sempat menggemparkan Indonesia 5 tahun lalu.

Freddy Budiman yang dikenal sebagai seorang gembong narkoba, dieksekusi mati di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 Juli 2016.

Lima tahun berselang, anak dari Freddy Budiman, Fikri, memberanikan diri untuk muncul ke publik guna menceritakan sisi lain dari sang ayah.

Fikri memberikan kesaksiannya sebagai anak dari seorang bandar narkoba, melalui tayangan video bersama Gritte Agatha di Youtube Gritte.

Video tersebut ditayangkan pada 17 Maret 2021.

Dalam video berdurasi lebih dari satu jam itu, Fikri bercerita awal mula sang ayah mengenal barang haram tersebut.

Menurut Fikri, sang ayah mengenal narkoba dari lingkungan, bukan karena faktor ekonomi keluarga.

"Awal mula ayah gue mulai terjaring kasus narkoba itu karena faktor ekonomi, faktor karena mungkin dulunya seorang copet, itu udah pasti salah banget gitu, karena keluarga gue terakhir maksudnya ayah gue terlahir dari keluarga yang berkecukupan, jadi tidak berawal dari seorang copet," kata Fikri.

"Jadi yang harus dibenarkan bahwa ayah gue seperti itu karena faktor lingkungan, kayak gitu," lanjutnya.

Freddy pun sempat bercerita kepada Fikri bahwa dia bergaul di lingkungan yang memberikan dampak negatif kepada dirinya.

"Lingkungan yang dimaksud adalah ayah gue itu berada di lingkungan yang ayah gue sendiri bilang bahwa lingkungannya itu tidak baik,"

"Tidak baik dalam arti lingkungan yang maksudnya orang-orang yang melakukan hal-hal yang negatif, tidak positif kayak gitu sih, lingkungan yang bisa membawa pengaruh buruk," ucap Fikri.

Oleh karena itu, Freddy mengajarkan kepada Fikri untuk lebih selektif dalam memilih lingkungan pergaulan.  

"Salah satu ajaran yang dari bokap gue adalah lingkungan untuk menentukan apa yang akan kita lakukan ke depannya," ungkap Fikri.

Untuk diketahui, Freddy adalah salah satu bandar narkoba besar di Indonesia dengan jaringan kelas internasional.

Dia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Detik-detik Terakhir Sebelum Dieksekusi

Fikri mengungkapkan, di saat-saat terakhirnya, Freddy terlihat sangat kuat dan tabah.

Dia menghabiskan waktu dengan sholat dan mengaji. Bahkan Freddy banyak memberikan wejangan dan nasihat yang menguatkan Fikri.

“Gue nangis disitu. Pa, aku ngga kuat nutupin kesedihan. Kalau Papa pergi, aku akan hancur sehancur-hancurnya,” ujar Fikri yang saat kejadian masih berusia 17 tahun.

Namun menurut Fikri, saat itu Freddy malah membesarkan hatinya. Freddy mengatakan padanya bahwa setelah dia meninggal dunia, Freddy akan bahagia.

“Tapi apapun yang disemangatin sama dia, tetap saja aku hancur,” kata Fikri.

Akhirnya yang menguatkan Fikri untuk bisa tetap melanjutkan hidup adalah pesan-pesan terakhir Freddy sebelum kematiannya.

Freddy banyak berpesan kepadanya untuk menjadi orang yang baik, menjauhi narkoba, menjaga adik-adiknya dan melanjutkan sekolah.

Saat itu Freddy juga berpesan, Fikri boleh menangis sepuas-puasnya. Namun ketika meninggalkan lembaga pemasyarakatan, Fikri harus berhenti menangis dan menjadi lelaki yang kuat.

“Dek, Dedek sekarang boleh nangis sepuas-puasnya, keluarin saja semua kesedihan Dedek sepuas-puasnya. Tapi nanti setelah keluar dari Lapas ini, dedek ngga boleh nangis. Dedek harus jadi laki-laki yang kuat dan bisa berjuang di kehidupan ini.”

Pesan inilah yang akhirnya menguatkan Fikri untuk bisa menjalani kehidupan, setelah ditinggal pergi selamanya oleh Freddy Budiman.

Eksekusinya dilaksanakan oleh regu tembak Brimob.

Ia merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi selain 13 terpidana mati lainnya, setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved