Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aa Gym

Batal Dicerai Aa Gym Setelah Talak 3 Jatuh, Pihak Teh Ninih 'Melawan' Sebut Sepihak

Batal dicerai Aa Gym setelah talak 3 jatuh, pihak Teh Ninih tetap 'Melawan' sebut keputusan sepihak

Editor: Ansar
KompasTV
Aa Gym dan Teh Ninih- Batal dicerai Aa Gym setelah talak 3 jatuh, pihak Teh Ninih tetap 'melawan' sebut keputusan sepihak 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendakwah Aa Gym telah resmi mencabut gugatan cerainya terhadap sang istri Teh Ninih.

Sidang lanjutan perceraian yang seharusnya berlangsung kemari, malah jadi sidang pencabutan gugatan dari Aa Gym.

Alasan pencabutan gugatan cerai itu dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum Teh Ninih.

Aa Gym melakukan pencabutan gugatan cerainya tanpa sepengetahuan Teh Ninih.

Selain itu, Agung juga menjelaskan bahwa Teh Ninih tak mengetahui alasan pasti pencabutan gugatan itu.

Karena hingga saat ini belum ada komunikasi antara keliennya tersebut dengan Aa Gym.

"Artinya kenapa alasan gugatannya dicabut, kami sebagai kuasa hukum Teh Ninih kurang mengetahui alasan sesungguhnya dari Aa Gym serta kuasa hukumnya mencabut laporannya," ujar Agung menambahkan.

Menurut Agung, pihaknya selalu berkomunikasi dengan Teh Ninih terkait rencana perceraian ini.

Namun, sejauh ini dari kliennya tidak pernah memberitahukan ada cabut gugatan cerai dari pihak Aa Gym.

"Kalau dari Teh Ninih kami selalu komunikasi tapi secara konteks khusus cabutan gugatan ini kami tidak tahu," tuturnya.

Sebelumnya, Aa Gym resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Teh Ninih.

Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Agama Bandung.

Namun secara mengejutkan pula, Aa Gym mencabut gugatannya.

Belum diketahui alasan pencabutan gugatan oleh Aa Gym itu.

Penjelasan Kuasa Hukum

Sebelumnya Ustaz Aa Gym atau KH Abdullah Gymnastiar resmi mengajukan gugatan cerai atas Ninih Muthmainah alias Teh Ninih.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved