Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bom di Gereja Makassar

Pasutri Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Dimakamkan di Maros Dalam Satu Liang

Keduanya dimakamkan dalam liang yang sama, tepat disebelah makam ayahanda Lukman, pelaku pria dalam peristiwa bom bunuh diri ini.

Tayang:
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Suasana pemakaman dua jenazah di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Senin (29/3/2021) malam. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS BARU - Jenazah pasangan suami istri (pasutri) Lukman dan YSR, pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, dimakamkan di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Senin (29/3/2021) malam.

Pemakaman setelah pihak kepolisian menyerahkan secara resmi kedua jenazah kepihak keluarga.

Keduanya dimakamkan dalam liang yang sama, tepat disebelah makam ayahanda Lukman, pelaku pria dalam peristiwa bom bunuh diri ini.

Ketua RW 3 Kelurahan Pallantikang, Muzakkar menjelaskan, pelaku pemboman sudah sejak kecil tinggal di Makassar.

Menurutnya, masyarakat sekitar juga syok, mendengar kabar pelaku pengeboman itu ternyata keluarga yang berasal dari daerah ini walau tinggal di Makassar.

"Memang tidak pernah terlihat itu anak, karena masih kecil sudah dibawa sama orang tuanya tinggal di Makassar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi ledakan terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Jl Kajaolalido, Minggu (28/3/2021) pukul 10.30 wita.

Pantauan di Jalan Kartini, tampak kobaran api akibat ledakan masih menyala di sekitar lokasi.

Selain itu, tampak potongan tubuh manusia di sekitar lokasi kejadian.

Saat ledakan terjadi, sejumlah jemaat gereja tengah beribadah di lokasi. 

Selain potongan tubuh manusia, di lokasi kejadian saat ini tampak sejumlah korban luka dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit.

Pelaku diketahui berinisial L, dan YSR.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved