Penembakan Laskar FPI
Terlapor Penembak Laskar FPI Meninggal Misterius, Komnas HAM Peringatkan Bareskrim Polri Transparan
Satu polisi terlapor unlawful killing meninggal dunia tapi Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto belum merinci penyebab kematian polisi.
TRIBUN-TIMUR.COM- Satu polisi terlapor unlawful killing meninggal dunia.
Polisi itu diduga membunuh anggota laskar FPI setelah baku tembak di Tol Cikampek KM 50, Jawa Barat, 6-7 Desember 2020.
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan salah satu personel Polda Metro Jaya atau polisi meninggal dunia itu kepada media, Kamis (25/3/2021).
Agus Andrianto mengaku polisi terlapor kasus unlawful killing Laskar FPI meninggal dunia saat mengikuti gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polisi yang Tembak Laskar FPI Dikabarkan Meninggal Dunia, Polisi Ogah Beberkan Kronologinya
Menurutnya polisi meninggal dunia karena mengalami insiden kecelakaan.
"Informasi yang saya terima saat gelar perkara salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Tapi, Agus Andrianto tidak memberitahukan secara detail apa penyebab kecelakannya.
Polisi itu pun belum diketahui identitasnya hingga saat ini.
Terpisah, Komnas HAM menyoroti soal kabar bahwa personel Polda Metro Jaya yang juga terlapor unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam ( FPI ) meninggal dunia.
Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam mengatakan pihaknya telah mendengar soal informasi itu.
"Kami dengar dari polisi juga," kata Anam saat dihubungi Tribun, Jumat (26/3/2021).
Menurutnya, saat ini polisi harus memproses kasus unlawful killing secara transparan, cepat, dan akuntabel.
"Yang pasti tidak akan mengurangi konstruksi peristiwa, apalagi sudah penyidikan. Kami mengingatkan rekomendasi komnas HAM terkait penegakan hukum, senjata dan lain-lain," pungkasnya.
Baca juga: TP3 Minta Polisi Transparan Soal Meninggalnya Pelaku Penembakan 6 Laskar FPI
Belum Tersangka
Bareskrim Polri masih belum menentukan status hukum tiga personel Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Diketahui, kasus itu telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak gelar perkara pada Rabu (10/3/2021) lalu.
Sampai 2 minggu setelahnya, ketiga personel itu masih berstatus sebagai terlapor.
"Sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2021) kemarin.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Telah Diperiksa Sejak Pekan Kemarin
Rusdi masih enggan apakah ketiga personel tersebut akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.
Atau justru sebaliknya, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Proses masih penyidikan, sedang berjalan. Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik," ujar dia.
Ia menyatakan Polri masih tengah menggali barang bukti yang dimiliki Bareskrim maupun dari hasil investigasi rekomendasi Komnas HAM.
"Bukti-bukti selain yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri, kita juga dapat limpahan beberapa barang bukti dari Komnas HAM. Itu juga publik juga tahu, itu yang kita gunakan. Penyidik gunakan dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut," ujar dia.
Di sisi lain, pihaknya masih enggan membeberkan identitas ketiga personel Polda Metro Jaya yang diduga terlibat unlawful killing terhadap Laskar FPI.
"Nanti kita tanyain kepada penyidik untuk kepastian (identitas) daripada tiga terlapor ini," tukas dia.
Baca juga: INNALILLAH! Polisi Penembak Laskar FPI Habib Rizieq Shihab Meninggal, Penjelasan Jenderal Bintang 3
Tiga Polisi
Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM 'unlawful killing' terhadap empat anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Polri telah menaikkan status perkara 'unlawful killing' dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3/2021).
Sejak dinaikkan statusnya, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan 'unlawful killing', sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.(*)