Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Laskar FPI

INNALILLAH! Polisi Penembak Laskar FPI Habib Rizieq Shihab Meninggal, Penjelasan Jenderal Bintang 3

Polisi penyebab tewasnya 6 Laskar FPI pengawal Habib Muhammad Rizieq Shihab meninggal kecelakaan, Penjelasan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

Editor: Mansur AM
KOMPAS.COM/FARIDA
Rekonstruksi kasus penembakan enam Laskar FPI pembela Habib Rizieq Shihab di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

Salah satu polisi penyebab tewasnya 6 Laskar FPI pengawal Habib Muhammad Rizieq Shihab meninggal kecelakaan

TRIBUNTIMUR.COM - Polisi sedang berduka.

Salah satu polisi yang jadi tersangka penembak Laskar Front Pembela Islam Pembela Habib Rizieq Shihab meninggal dunia karena kecelakaan.

Meninggalnya anggota polisi ini di tengah kasus penembakan Laskar FPI yang masih jadi pusat perhatian.

Kapan meninggalnya?

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan jika satu dari tiga polisi pelaku penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) telah meninggal dunia karena kecelakaan.

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Prakerja Gelombang 16 di prakerja.go.id, Login Sekarang Kuota Lebih Sedikit

Baca juga: Benarkah Ikatan Cinta Segera Tamat? Sinetron Baru RCTI Cinta untuk Bunda Siap Tayang, Netter Ribut

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Bank Muamalat Butuh Karyawan Baru Mulai Tamatan SMA SMK Sederajat, Cek Syarat

Meski demikian, Agus Andrianto tidak menjelaskan identitas polisi yang meninggal tersebut, serta lokasi kecelakaan.

"Informasi yang saya terima saat gelar (perkara), salah satu terduga pelaku meninggal dunia," ujar jenderal bintang tiga ini saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/3/2021).

Mengenai detailnya, Agus Andrianto meminta wartawan mengecek langsung ke Polda Metro Jaya.

"Karena kecelakaan. Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya," ucapnya.

Menanggapi pernyataan Kabareskrim, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI meminta Polri menyampaikan kepada publik secara komprehensif.

"Kami baru tahu dari media. Jika memang itu benar dan faktual, harus disampaikan ke publik secara komprehensif, bebas dari rekayasa, guna meyakinkan semua pihak," kata salah salah satu anggota TP3, Muhyiddin Junaidi, Kamis (25/3/2021).

Di sisi lain, Muhyiddin juga meminta para pelaku penembakan laskar FPI diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Penanganan kasus tersebut juga diminta transparan.

"Walau demikian, TP3 menuntut agar para pelakunya diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pengadilan secara transparan, bebas, adil, dan terbuka untuk umum bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum yang dijamin UUD," ujar Muhyiddin, yang juga ikut perwakilan TP3 saat bertemu Presiden Jokowi di Istana.

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Prakerja Gelombang 16 di prakerja.go.id, Login Sekarang Kuota Lebih Sedikit

Baca juga: Benarkah Ikatan Cinta Segera Tamat? Sinetron Baru RCTI Cinta untuk Bunda Siap Tayang, Netter Ribut

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Bank Muamalat Butuh Karyawan Baru Mulai Tamatan SMA SMK Sederajat, Cek Syarat

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono turut membenarkan bahwa ada salah satu terlapor yang meninggal dunia karena kecelakaan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved