Tribun Luwu Utara
Ketua DPRD Luwu Utara Terima LKPJ Bupati
LKPJ harus diserahkan paling lambat tiga bulan masa tahun anggaran berakhir ke DPRD dan maksimal 30 hari
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - DPRD Kabupaten Luwu Utara menerima dokumen Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Luwu Utara tahun aggaran (TA) 2020.
Dokumen LKPJ diserahkan Kabag Pemerintahan Setda Luwu Utara, Akram Risa, kepada Ketua DPRD Basir di Ruang Kerja Ketua DPRD Luwu Utara, Selasa (23/3/2021).
Penyerahan LKPJ disaksikan Kabag Umum DPRD, Musbar.
"Ini baru penyerahan dokumen, nanti setelah ini kita akan jadwal dulu lewat Bamus, bersama pihak Pemda, untuk menentukan kapan rapat paripurna penyerahan LKPJ secara resmi dari Bupati Luwu Utara kepada DPRD," terang Basir.
Setelah itu, kata dia, DPRD akan melakukan pembahasan LKPJ di tingkat badan anggaran.
Kemudian dibuatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
"Mungkin kita akan lakukan pembahasan awal bulan April. Satu dua hari kita akan Bamus bersama pihak Pemda, dalam hal ini Bagian Pemerintahan, untuk kemudian menentukan jadwal," katanya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan, Akram Risa, menyebutkan isi LKPJ 2020 sedikit berbeda dengan LKPJ 2019.
Letak perbedaannya terdapat pada jumlah pokok bahasan atau BAB.
"LKPJ 2020 itu berbeda dengan LKPJ 2019. Tahun 2019 ada 7 BAB, tahun 2020 ada 5 BAB berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah," jelasnya.
"Jadi LKPJ 2020 sedikit ringkas karena formulasi sebelumnya beda dengan sekarang," sambung dia.
Sekadar diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah.
Disebutkan bahwa LKPJ harus diserahkan paling lambat tiga bulan masa tahun anggaran berakhir ke DPRD dan maksimal 30 hari setelah diserahkannya LKPJ harus segera dibahas DPRD.
"DPRD akan menjadwalkan penyerahan LKPJ secara resmi nanti," tutupnya.