Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gojek Didenda Rp 3,3 Miliar oleh KPPU, Ada Apa? Ternyata Telat Bayar

Perusahaan ride-hailing Gojek alias PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dijatuhi denda senilai Rp 3,3 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Editor: Ina Maharani
Gojek
Ilustrasi Gojek 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gojek kena denda oleh KPPU.

Tak main-main, mencapai Rp 3,3 miliar.

Perusahaan ride-hailing Gojek alias PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dijatuhi denda senilai Rp 3,3 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sanksi denda ini dijatuhi KPPU karena Gojek dianggap terlambat dalam memberikan notifikasi akuisisi atas PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).

Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan di KPPU, Rabu (25/3/2021).

Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020, Gojek diputuskan telah melanggar dua pasal Undang-Undang.

 Pertama, Gojek melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999).

Kedua, Gojek diputuskan juga melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Kontan, Rabu (25/3/2021).

Deswin melanjutkan, denda tersebut harus disetorkan oleh Gojek ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Telat 347 hari

KPPU mengatakan, perkara ini bermula dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek ketika mengakusisi sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera pada tanggal 4 Agustus 2017 silam.

PT Global Loket Sejahtera sendiri merupakan perusahaan pemilik brand Loket.com yang bergerak di bidang teknologi, khususnya platform event dan event creator.

Majelis Komisi menilai akuisisi tersebut efektif secara yuridis per tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Berdasarkan aturan pula, Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham tersebut kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak akuisisi sah secara yuridis.

Artinya, Gojek seharusnya telah melaporkan akuisisi atas Loket ini kepada KPPU paling lambat pada tanggal 22 September 2017.

Kendati demikian, Gojek diketahui baru memberikan notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019.

Dari sini, Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari.

Dengan memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dua pasal yang telah disebutkan sebelumnya dan dijatuhi hukuman denda.

Tanggapan Gojek

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang diwakili VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny mengatakan telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera. 

Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU. Dapat kami sampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved