Tilang Elektronik
Begini Cara Mengecek Denda Tilang Elektronik di Jakarta, Makassar dan Bandung
Dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri via Kontan.co.id, nantinya, penerapan ETLE nasional bisa dilakukan di 34 Polda se-Indonesia.
TRIBUNTIMUR.COM - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) resmi diluncurkan, Selasa (23/3/2021).
Kebijakan ini berlaku di 12 daerah di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri via Kontan.co.id, nantinya, penerapan ETLE nasional bisa dilakukan di 34 Polda se-Indonesia.
Dengan begitu, penegakan hukum yang tegas sekaligus transparan akan berjalan dengan baik.
Lantas, bagaimana cara cek denda tilang elektronik?
Cara cek denda tilang elektronik di DKI Jakarta
Cara cek denda tilang elektronik di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Buka laman resmi https://etle-pmj.info/id
- Masukkan no referensi pelanggaran dan No Pol/NRKB untuk mengecek pelanggaran yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. No referensi adalah kode unik yang Anda terima via surat konfirmasi pada lembar ketiga. No TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah No yang tertera pada Plat Nomor kendaraan Anda pada sisi depan dan belakang.
- Tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian keluar.
- Setelah itu akan keluar nama pelanggar pada e-tilang dan silahkan lakukan pembayaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran.
Cara cek denda tilang elektronik di Makassar
Cara cek denda tilang elektronik di Makassar adalah sebagai berikut:
- Buka laman resmi https://cektilang.com/sulawesi-selatan/makassar/
- Masukkan No E-Tilang / No Blanko / No BRIVA - Nomor Tilang Elektronik Kendaraan yang ingin Anda Cek informasi dan datanya.