Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Offline Rizieq Dikabulkan, Ferdinand Hutahaean: Dugaan Saya Kita akan Melihat Keriuhan Baru

Ferdinand Hutahaean menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan permohonan Rizieq Shihab jalani sidang offline

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Habib Rizieq Shihab (istimewa) dan Ferdinand Hutahaean (Tribunnews.com/ Taufik Ismail). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) jalani sidang offline.

Dengan adanya keputusan tersebut, Ferdinand Hutahaean menduga akan ada keriuhan baru.

Hal tersebut diungkapkan Ferdinand Hutahaean lewat akun Twitter @FerdinandHaean3 seperti dilansir Tribun-timur.com.

Ferdinand Hutahaean menyebut adanya keriuhan itu membuat protokol kesehatan terabaikan dan kerumunan mengganas.

Semua itu, kata dia, jadi beban bagi petugas hanya karena ulah hakim yang tak mampu mempertahankan martabat wibawa pengadilan.

"Berarti nanti, dugaan saya kita akan melihat keriuhan baru. Prokes terabaikan, kerumunan mengganas. Semua itu jd beban bagi petugas hanya karena ulah hakim yang tak mampu mempertahankan martabat wibawa pengadilan.

Lbh baik sejak awal offline tak masalah, drpd berubah sikap," tulis Ferdinand Hutahaean, Selasa (23/3/2021).

Dilansir Tribun-timur.com dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab agar sidang kliennya digelar secara langsung atau offline.

Dengan keputusan tersebut, Habib Rizieq Shihab akan bakal dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang selanjutnya.

Atas penetapan majelis hakim itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memberikan jaminan akan mematuhi protokol kesehatan tak akan ada kerumunan dalam setiap persidangan.

“Bersama ini kami selaku kuasa hukum Muhammad Rizieq, alias Muhammad Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama Muhammad Rizieq, alias Muhammad Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan,” ujar penasihat hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Penasihat hukum Rizieq Shihab menjamin pihaknya akan tetap melaksanakan protokol kesehatran dan memastikan tidak akan ada kerumuman dalam persidangan.

"Antara lain memakai masker menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumuman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab terkait sidang offline.

Dengan keputusan ini, sidang Rizieq Shihab akan digelar langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved