Tribun Bantaeng
Korupsi Anggaran Pengadaan Kambing, Mantan Kades Borong Loe Bantaeng Jadi Tersangka
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Azar mengatakan, dana yang digunakan bersumber dari Kementerian Sosial
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Mantan Kepala Desa (Kades) Borong Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, H Hasyim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu (24/3/2021).
Hasyim ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan atau Penyalahgunaan Dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Azar mengatakan, dana yang digunakan bersumber dari Kementerian Sosial R.I pada Desa Borong Loe tahun 2018.
"Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan atau Penyalahgunaan Dana KUBE yang bersumber dari Kementerian Sosial R.I pada Desa Borong Loe, Kec. Pa’jukukang, Kab. Bantaeng, Tahun 2018," kata Azar kepada TribunBantaeng.com, Rabu (24/3/2021).
Diketahui, Dana KUBE yang bersumber dari Kementerian Sosial R.I pada Desa Borong Loe itu digunakan untuk mengadakan bantuan Kambing.
Kasus tersebut telah beberapa kali mendapat sorotan dari Koalisi Aktivis Bantaeng Menggugat.
Sorotan yang dilakukan melalui aksi unjuk rasa yang terakhir dilakukan pada 3 Agustus 2020 lalu.
Mereka menyorot karena Kejaksaan Negeri Bantaeng dinilai lamban menangani kasus tersebut.
Padahal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi-selatan sudah lama mengeluarkan hasil audit yang menemukan kerugian namun tak kunjung ada perkembangan dalam kasus itu.
"Sebesar Rp 155 juta dari total anggaran Rp 500 juta, berdasarkan hasil audit kerugian Negara dari BPKP Provinsi Sulsel dan perkara pidana Korupsi ini diduga melibatkan Mantan kepala Desa Borong Loe," kata Koordinator Aksi Koalisi Aktivis Bantaeng Menggugat Yudha kepada TribunBantaeng.com, Senin, (3/8/2020) lalu.