Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Ini Sosok 4 Kontraktor Top Sulselbar Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Gubernur Nurdin Abdullah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat kontraktor top di Sulselbar sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi Nurdin Abdullah.
TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil empat kontraktor top di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Mereka yakni Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso alias Thiao, Fery Tanriady dan John Theodore.
Selebihnya itu adalah nama baru dalam perusahaan kontraktor.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pada Rabu (24/3/2021) dilakukan pemeriksaan saksi Nurdin Abdullah terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Ada empat saksi yang diperiksa hari ini.
Tiga wiraswata dan satu pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.
"Pertama Fery Tanriady wiraswasta, kedua John Theodore wiraswasta, ketiga A Indar wiraswasta dan keempat Rudy Ramlan pegawai negeri sipil Pemkab Bulukumba," tulisnya via pesan WhatsApp, Rabu siang.
Dimana mereka diperiksa?
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," jelasnya.
Mereka berempat sudah lama malang melintang dunia kontraktor.
Dari penelusuran dokumen Petrus Yalim diketahui pemilik Perusahaan PT Putra Jaya yang berlamat di Jl AP Pettarani Makassar.
Berdasarkan data yang diolah tribun-timur.com dari dokumen KPPU, PT Putra Jaya mengikuti tender-tender pengerjaan jalan di Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.
Thiawudy Wikarso adalah pengusaha konstruksi yang banyak juga bermain di tender pembangunan jalan di Sulawesi Selatan.

Thiawudy Wikarso adalah direktur PT Tri Star Mandiri.
Thiawudy Wikarso juga tergabung dalam Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI).
Jabatannya adalah Bendahara DPD AABI Sulawesi Selatan.
Kemudian, Fery Tanriady menjabat Sekretaris DPD AABI Sulawesi Selatan.
Ia menjabat sebagai Direktur PT Karya Pare Sejahtera.
Fery Tandiary juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Provinsi Sulsel periode 2014-2019.
Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Umum Bidang Jasa Konstruksi Kadin Sulsel.
Nama Fery Tanriady popular ketika menjabat Bendahara DPW Partai Nasdem Sulsel dan disebut-sebut dalam Sidang Hak Angket DPRD Sulsel 2019 lalu.
Terakhir adalah John Theodore adalah kontraktor senior.
Ia sudah berkarier lama di dunia konstruksi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Ia memimpin perusahaan PT Makassar Indah Graha Sarana.

Perusahaan ini sering disebut MIGS.
John Theodore terkenal ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan proyek revitalisasi dan perluasan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
Saat itu, John Theodore mendapatkan pujian dari presiden SBY tahun 2008 lalu.
Tak hanya itu, John Theodore adalah pemilik Makassar Mall di pusat kota Makassar.
Kasus Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat dari kontraktor Agung Sucipto.
Edy Rahmat berperan menerima langsung uang dari Agung Sucipto sebagai gratifikasi proyek infrastruktur dalam APBD 2020-2021.
Selain itu, dia juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta.
Pada pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah, melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, menerima uang Rp1 miliar.
kemudian, awal Februari 2021, juga melalui Samsul Bahri, Nurdin Abdullah menerima uang Rp2,2 miliar.
Dalam konferensi pers ketua KPK RI, Firli Bahuri mengungkapkan pelanggaran melawan hukum dari Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, dengan kasus yang menjerat Nurdin ini tidak menutup kemungkinkan setiap orang yang kerap menerima penghargaan tidak bisa korupsi.
Karena menurutnya, korupsi terjadi karena ada kekuasaan serta kesempatan, keserakahan, dan ada kebutuhan.
"Karena korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan, serta minusnya integritas," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Sebagai informasi, Nurdin Abdullah merupakan salah satu pejabat yang pernah menerima penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA).
Atas kejadian ini, Firli mengingatkan kepada para pejabat untuk serius dalam mengemban amanah yang telah diberikan serta tetap berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi.
"Siapapun yang melakukan pidana korupsi kami (KPK) tidak pernah pandang bulu. karena itu adalah prinsip kerja KPK. siapapun, yang melakukan tindak pidana korupsi, pasti kita mintai pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan UU," ungkapnya.
Diketahui, dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi untuk proyek dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, Komisi Antirasuah telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat termasuk Nurdin Abdullah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek senilai Rp2 miliar dari Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sekaligus kontraktor.
Lebih lanjut kata Firli, berdasarkan proses penyelidikan, Agung telah lama menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui rekomendasi dari tersangka Edy Rahmat.
Diketahui Edy Rahmat sendiri merupakan Sekertaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," ungkapnya.
Dalam kasus ini Nurdin Abdullah dan Edy diduga sebagai penerima suap sementara Agung Sucipto diduga sebagai penyuap.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.(kompas.com/tribunnews.com/tribun-timur.com/Fadly Ali)