Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Thiawudy Wikarso, Andi Gunawan, Petrus Yalim 3 Pengusaha Diperiksa KPK Kasus Suap Nurdin Abdullah
3 Sosok pengusaha Thiawudy Wikarso, Andi Gunawan, Petrus Yalim diperiksa di KPK Kasus Suap Nurdin Abdullah hari ini, Andi Sudirman juga
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus suap yang diduga melibatkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terus bergulir di Gedung Merah Putih KPK.
Hari ini, KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas kasus yang menghebohkan di Sulsel itu.
Selama ini, sosok Nurdin Abdullah dikenal sebagai birokrat dengan latar belakang akademisi yang bersih dan berprestasi sejak jadi Bupati Bantaeng.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan suap dengan tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Dua tersangka lainnya adalah kontraktor Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PU Sulsel Edy Rakhmat.
Perkembangan terbaru, Andi Sudirman Sulaiman diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi NA kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," ujar Ali Fikri via pesan WhatsApp, Selasa (23/3/2021).
Menurut Ali Fikri, ada empat saksi baru yang akan diperiksa hari ini.
Keempat saksi baru yaitu:
Andi Gunawan (wiraswasta)
Petrus Yalim (wiraswasta)
Andi Sudirman Sulaiman ST Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018–2023
Thiawudy Wikarso (wiraswasta)
Keempat saksi tersebut akan diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
KPK Usut Asal Muasal Harta Kekayaan NA Rp 51 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).
Tidak sendiri, dua tersangka lainnya Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS) juga kembali diperiksa.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pada Jumat (19/03/2021), tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan NA dkk dalam kapasitasnya masing-masing sebagai tersangka.
"Update penyidikan dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang/jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021," katanya via pesan WhatsApp, Senin (22/3/2021).
"Untuk tersangka NA dan tersangka ER dikonfirmasi masing-masing antara lain mengenai tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara," ujarnya.
Lalu bagaimana dengan AS?
"Tersangka AS dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu Kontraktor di Sulsel," jelas Ali Fikri.
Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan NA pada (31/12/2019) saat menjabat sebagai gubernur, Nurdin melaporkan kepemilikan 54 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 49,3 miliar.
Puluhan bidang tanah dan bangunan ini tersebar di berbagai wilayah, antara lain di Kota Makassar, Tangerang Selatan hingga Kabupaten Bantaeng.
Sedangkan untuk kepemilikan alat transportasi yang dilaporkan, yakni mobil Toyota Alphard tahun 2016 dengan nilai sebesar Rp 300 juta.
Kemudian, untuk harta bergerak lainnya yang dilaporkan oleh Nurdin tercatat sekitar Rp 271 juta. Lalu, kas dan setara kas yang dilaporkan sekitar Rp 267 juta.
Selanjutnya, harta kekayaan yang dilaporkan oleh Gubernur Sulsel yang ditangkap KPK ini nilainya berkisar Rp 1,15 miliar. Ada pula utang yang dilaporkan sebesar Rp 1.250.000
Dari seluruh harta yang dilaporkan tersebut, maka Nurdin tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 51.356.362.656.(tribun-timur.com)
2 Perempuan di Pusaran Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Kesaksian Kiki Kenapa Virna Mangkir?
Fakta dan Foto-foto Chelsie Monica Pecatur Cantik Komentator Dewa Kipas vs Irene, IG Diserbu Netter
Berita lain tentang Nurdin Abdullah ditangkap KPK
Berita lain tentang Andi Sudirman Sulaiman