Polisi Virtual
Polisi Digugat karena Panggil Pengeritik Gibran, Bonyamin: Mas Gibran Kan Tak Melapor
Sekelompok pengacara ini datang ke Pengadilan Negeri Solo untuk mendaftarkan praperadilan terhadap pemanggilan mahasiswa berinisial AM.
TRIBUNTIMUR.COM - Sekelompok advokat mendaftarkan gugatan praperadilan terkait pemanggilan yang dilakukan Polresta Solo terhadap mahasiswa yang mengejek Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di media sosial.
Sekelompok pengacara ini datang ke Pengadilan Negeri Solo untuk mendaftarkan praperadilan terhadap pemanggilan mahasiswa berinisial AM.
Mereka menilai pemanggilan tersebut tidak berdasar dan tidak sah untuk dilakukan oleh polisi.
Walaupun AM tidak ditahan, tetapi pemanggilan sudah bisa dianggap sebagai penangkapan.
Penggugat Polresta Solo, Boyamin Saiman, menyampaikan AM hanya melakukan kritikan pada Gibran.
Selain itu, Gibran juga tak melaporkan AM ke pihak kepolisian.
"Kan hanya melakukan kritik. Kedua, berdasarkan surat edaran Kapolri yang baru, bahwa kalau terhadap dugaan pencemaran nama baik itu pelapornya langsung melapor ke polisi, bahkan kuasa hukumnya saja enggak boleh," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (23/3/2021).
"Bahkan kemarin ramai-ramai, Pak Moeldoko diwakili kuasa hukum kan laporan tidak diterima."
"Dalam posisi ini, Mas Gibran juga tidak melapor ke polisi," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka buka suara soal mahasiswa asal Tegal yang mengejeknya di media sosial.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan adanya unggahan bernada negatif kepada dirinya.
Gibran pun mengklaim sudah biasa di-bully dan dihina di media sosial.
Dirinya tak pernah melaporkan orang yang menghina itu, dan memilih untuk memaafkan.
"Saya dari dulu sudah sering di-bully, dihina, saya enggak pernah melaporkan satupun sekalipun," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (17/3/2021).
Mengenai mahasiswa asal Tegal yang mengejeknya itu, dirinya sudah memberi maaf.
Namun, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini meminta masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.
"Orangnya juga enggak dikenain pidana apa-apa, ya diedukasi saja. Semuanya dimaafkan saja," katanya.
"Tapi, tolong hati-hati kalau di sosial media," sambung Gibran.
Diketahui, polisi memanggil mahasiswa yang mengejek Gibran Rakabuming Raka di media sosial.
Pria berinisial AM, warga Slawi, Tegal, diperiksa Polresta Solo karena mengomentari sebuah unggahan di media sosial.
Komentarnya soal ajang olahraga Piala Menpora dinilai telah menyinggung Gibran.
Namun, polisi tidak menahan ataupun memproses secara pidana karena AM telah menghapus komentarnya dan membuat pernyataan permintaan maaf.
Isi Unggahan AM
Sebelumnya diketahui, seorang pria berinisial AM asal Slawi, Tegal, mendatangi Markas Polresta Solo, Senin (15/3/2021).
Kedatangan AM sebagai lanjutan karena dirinya telah membuat tulisan di media sosial dengan nada hinaan ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Dikutip dari TribunSolo.com, Paur Humas Polresta Solo, Aiptu Iswan Tri Wahyudiono, menyatakan pemanggilan AM karena telah postingan informasi tidak benar atau hoaks di kolom komentar akun media sosial.
"Jadi dia membuat tulisan bernapaskan hoaks," ungkap Iswan.
Lantas, postingan seperti apakah yang diunggah oleh AM?
Unggahan itu ditulis AM di akun Instagram @garudarevolution.
AM mengomentari postingan yang mengutip perkataan Gibran yang menginginkan semifinal dan final Piala Menpora agar diadakan di Kota Solo.
"Tahu apa dia tentang sepak bola, tahunya cuma dikasih jabatan aja," tulis AM di kolom komentar postingan tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya, AM pun mengakui perbuatannya.
"Benar, memang saya menulis komentar di @garudarevolution di postingan soal semifinal dan final Piala Menpora Solo."
"Dan saya minta maaf kepada Bapak Gibran Rakabuming Raka dan kepada masyarakat serta Polresta Solo, saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," ujar AM dikutip dari akun instragram @polrestasurakarta.(*)