Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Pembuat Hoax Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Ditangkap, Kader NU: Usut Tuntas Siapa yang Order!

Mohamad Guntur Romli berkomentar terkait video hoax jaksa terima suap sidang Rizieq Shihab. Kader NU meminta kasus itu di usut tuntas.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Guntur Romli (Instagram @gunromli) dan Rizieq Shihab (Tribunnews.com). 

Ia mengingatkan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ucap Leonard.

Adapun Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Bogor; dan kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor. (Tribun-timur.com/ Kompas.com)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved