Habib Rizieq Shihab
Pembuat Hoax Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Ditangkap, Kader NU: Usut Tuntas Siapa yang Order!
Mohamad Guntur Romli berkomentar terkait video hoax jaksa terima suap sidang Rizieq Shihab. Kader NU meminta kasus itu di usut tuntas.
TRIBUN-TIMUR.COM - Intelektual Muda atau Kader Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli berkomentar terkait video hoax jaksa terima suap sidang Habib Rizieq Shihab.
Guntur Romli mengomentari pernyataan pengacara Habib Rizieq Shihab yang menduga adanya video hoax tersebut karena masyarakat kecewa.
"Bahlul ente! Klau kecewa itu protes dgn cara terhormat, bukan bikin hoax, itu cara jahat. Bisa2 aja ini msh bela video hoax," tulis Guntur Romli lewat akun Twitter @GunRomli, Senin (22/3/2021) pukul 3.28 sore.
Pada hari yang sama, Guntur Romli juga membahasnya di laman Facebook-nya.
Namun bedanya, di Facebook, Guntur Romli membahas terkait pelaku pembuat video hoax yang kini sudah ditangkap.
Diketahui, pembuat video hoax tersebut sudah ditangkap tim gabungan.
Pelakunya masih berusia 18 tahun.
Guntur Romli meminta kasus tersebut diusut sampai tuntas.
"Pelakunya masih 18 tahun. Mau sembunyi di mana pun akan ketemu dan diserok. Usut tuntas siapa yang order!," tulis Guntur Romli di laman Facebook-nya.
Pelaku Pembuat Video Hoas Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan menangkap pelalu Penyebar Hoax jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan Petamburan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ternyata, penangkapan ini terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan atau Sulsel, Senin (22/3/2021).
Tim gabungan dari kepolisian dan kejaksaan menangkap seorang pemuda inisial F (18).
Pemuda ini diduga adalah pelaku Penyebar Hoax itu.
"Tadi itu (pelaku) diambil ke kantor jam setengah tujuh pagi," kata Kajari Takalar Salahuddin dalam keterangannya.
Salahuddin mengatakan, tim gabungan Intel Kejari Takalar, Intel Kejati Sulsel, serta aparat Polres Takalar meringkus terduga pelaku di rumahnya.
Rumah pelaku berada di area Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar, hari ini.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Kejati Sulsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebuah ponsel yang diduga sebagai alat membuat dan menyebarkan hoax turut disita.
"Sebelum dibawa di Kejati Sulsel, kami bersama Tim kembali ke tempat tinggal pelaku untuk memeriksa alat yang digunakan," pungkas Salahuddin.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com Kejaksaan Agung menyatakan, video yang beredar di media sosial terkait penangkapan seorang Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung tidak terkait dengan persidangan kasus Rizieq Shihab.
Video tersebut merupakan rekaman peristiwa yang terjadi pada 2016.
"Peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," ucap Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/3/2021).
Video tersebut beredar dengan narasi "Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab. Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia".
Kemudian video itu dikaitkan dengan penjelasan Yulianto.
Adapun Yulianto merupakan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
Leonard menyampaikan, video tersebut merupakan penangkapan jaksa AF di Jawa Timur.
AF ditangkap terkait suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ucap Leonard.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video atau informasi yang tidak benar.
Ia mengingatkan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ucap Leonard.
Adapun Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Bogor; dan kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor. (Tribun-timur.com/ Kompas.com)