Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nama Baru Lagi di Kasus Suap Nurdin Abdullah, Siapa Thiawudy Wikarso?

Dari penelusuran Tribun Timur, Thiawudy Wikarsoa dalah seorang pengusaha asal Mamuju Sulawesi Barat.

Editor: Waode Nurmin
DOK HUMAS SETPROV SULSEL
Gubernur dan Wagub Sulsel, Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman sesuai dilantik di Istana Negara, Jakarta, 5 September 2018. Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Wagub Andi Sudirman Sulaiman berpeluang jadi gubernur di usia 37 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Nasib Nurdin Abdullah dipastikan menjalankan ibadah puasa dan lebaran dari balik jeruji tahanan.

Sudah hampir satu bulan Gubernur Sulsel itu diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan suap proyek bidang infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Setelah beberapa nama terseret, kini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman hari ini (23/3/2021)

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Satu nama baru lagi ikut disebut KPK dan akan diperiksa sebagai saksi.

Saksi tersebut yakni dari pihak swasta bernama Thiawudy Wikarso dalam kasus yang sama.

"Saksi diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka NA," kata Ali.

Ali enggan menjelaskan keterlibatan keduanya dalam kasus ini, namun pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami pengetahuan masing-masing saksi dalam kasus ini.

Lalu siapa Thiawudy Wikarso?

Dari penelusuran Tribun Timur, Thiawudy Wikarsoa dalah seorang pengusaha asal Mamuju Sulawesi Barat.

Dari data yang didapat, Thiawudy Wikarso adalah pembina utama sebuah klub sepakbola di Mamuju, OTP 37.

Dia juga pemilik dari Grand Maleo Hotel di Makassar dan Mamuju.

Thiawudy Wikarso saat menyaksikan laga uji coba OTP37 vs PSM Makassar di Stadion Mattoanging Makassar.
Thiawudy Wikarso saat menyaksikan laga uji coba OTP37 vs PSM Makassar di Stadion Mattoanging Makassar. (Mike/TribunTimur.com)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang.

Sebagai penerima suap yakni Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara sebagai pemberi suap adalah Agung Sucipto selaku kontraktor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved